JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM berencana meminta keterangan pihak kejaksaan perihal meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
Sebab, Maaher yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA berstatus sebagai tahanan jaksa saat meninggal.
“Jadi kita juga akan coba tanya nanti. Walaupun penahanannya tetap di rutan polisi, Bareskrim, tetapi kan dia sudah di tahanan Kejaksaan. Kenapa juga tidak segera mendapat perawatan dan lain-lain," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Tegaskan Maaher Meninggal karena Sakit, Polri: Jangan Sebar Berita Bohong
Sejauh ini, Taufan mengatakan, pihaknya belum mengambil kesimpulan atas meninggalnya Maaher.
Menurut dia, tim Komnas HAM sedang meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Maaher At-Thuwailibi
Berdasarkan informasi yang ada, kata Taufan, pihak keluarga serta kepolisian mengungkapkan bahwa Maaher meninggal karena sakit.
“Tapi kedua belah pihak, keluarga dan polisi punya informasi yang sama, tidak ada penyiksaan. Jadi kalau soal (dugaan) penyiksaan sudah kita hapus," ujar dia.
Maaher meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: [HOAKS] Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia karena Disiksa
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Maaher sudah sempat dirawat di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur beberapa waktu lalu dan setelahnya dibawa kembali ke rutan.
Setelah itu, Maaher kembali mengeluh sakit dan sebelum sempat dirawat di rumah sakit ia meninggal dunia. Namun, Polri enggan membeberkan penyakit yang diderita Maaher.
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa Saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata Argo.
Selain itu, kakak ipar Maaher, Jamal, telah memastikan bahwa kabar yang menyebutkan almarhum disiksa saat ditahan di Rutan Bareskrim Polri adalah tidak benar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.