JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.
Adapun laporan itu terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam. Polisi menyebut Maaher meninggal karena sakit.
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan menyatakan, apa yang dilakukan adalah bentuk kepedulian terharap rasa kemanusiaan.
Ia mengatakan, hampir tidak pernah mendengar ada tahanan kasus penghinaan yang meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).
Baca juga: Polisi akan Pelajari Laporan Dugaan Provokasi dan Hoax terhadap Novel Baswedan
“Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan,” kata Novel kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).
"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ucap Novel.
Lebih lanjut, Novel enggan menanggapi pelaporan yang ditujukan kepadanya.
"Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi," kata dia.
Tanggapan KPK
Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya laporan polisi kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Apalagi, menurut dia, pemerintah telah terbuka atas kritik dari masyarakat.
“Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Novel Baswedan: Yang Saya Sampaikan Bentuk Rasa Kemanusiaan
Kendati demikian, Yudi memastikan laporan itu tidak mengganggu kerja dari Novel Basewedan.
Ia menyatakan, penyidik senior itu tetap memimpin satuan tugas di KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang ditangani.
“Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani,” ucap Yudi.
Laporan akan dipelajari polisi
Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, akan mempelajari laporan DPP PPMK terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Rusdi memastikan, polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi, Kamis (11/2//021).
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Sayangkan Adanya Pelaporan Novel Baswedan ke Polisi
Sebelumnya, DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.
"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan, Novel diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, DPP PPMK akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.
Menurut Joko, Dewas KPK perlu memberikan sanksi kepada Novel karena telah mengomentari hal yang bukan kewenangannya.
"Meminta KPK memberikan sanksi terhadap Saudara Novel Baswedan atas ujaran tersebut," ujarnya.
Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Provokasi dan Hoaks
Pada 9 Februari 2021, Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha berkomentar soal meninggalnya Maaher.
Menurut Novel, tak seharusnya Maaher yang sedang mengalami sakit ditahan atas kasus penghinaan. Dia juga meminta aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.