Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Foto-Rekam Sidang Harus Izin Hakim Dinilai Bertentangan dengan Asas Peradilan Terbuka

Kompas.com - 21/12/2020, 12:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara pada Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik aturan pengambilan foto, rekaman audio dan video dalam persidangan yang harus seizin hakim.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Feri mengatakan, ketentuan itu bertentangan dengan asas peradilan yang terbuka dan dibuka untuk umum.

Baca juga: Ambil Foto-Audio-Video Harus Seizin Hakim, MA: Bukan untuk Batasi Transparansi

"Perma itu tidak tepat terutama asas peradilan kita terbuka dan dibuka untuk umum. Artinya, setiap orang diberi hak untuk menyaksikan proses persidangan," kata Feri saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Feri berpendapat, pengunjung sidang semestinya dibebaskan untuk mendokumentasikan jalannya persidangan selama tidak mengganggu.

Menurut Feri, dokumentasi itu juga penting untuk memperlihatkan proses persidangan yang adil dan tidak memihak.

"Sehingga berjalannya persidangan betul-betul baik dan hakim sendiri terlindungi dari potensi penyimpangan dengan disaksikan publik luas termasuk direkam," ujar dia.

Ia menambahkan, jika ada hakim yang melarang perekaman jalannya sidang, maka patut diduga ada pelanggaran prosedur atau etik yang dilakukan hakim tersebut.

"Kecuali hakim khawatir pelanggaran prosedur atau etik yang dia lakukan dapat terekam, maka pelarangan itu membuat peradilan menjadi tertutup untuk menutupi masalahnya," kata Feri.

Ketentuan soal pengambilan dokumentasi selama proses persidangan itu tercantum pada Pasal 4 Ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020.

"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut.

Baca juga: Aturan Foto-Rekam Sidang Harus Seizin Hakim Dinilai Tak Tepat

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan bukan untuk membatasi transparansi.

“Bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa,” kata Andi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

“Di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan,” sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com