Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Foto-Audio-Video Harus Seizin Hakim, MA: Bukan untuk Batasi Transparansi

Kompas.com - 20/12/2020, 13:03 WIB
Devina Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan, pihaknya tidak membatasi transparansi dengan menerbitkan Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Adapun salah satu pasal dalam peraturan itu mengatur pengambilan foto, rekaman audio serta video harus seizin hakim sebelum persidangan.

“Bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Peraturan Baru MA: Ambil Foto hingga Rekam Sidang Harus Seizin Hakim

“Di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan,” sambung dia.

Menyoal aturan pengambilan dokumentasi tersebut, MA sebelumnya pernah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri.

Larangan pengambilan gambar saat sidang bagi seluruh pengunjung persidangan, termasuk wartawan, tercantum dalam surat itu. Wartawan pun harus meminta izin kepada ketua pengadilan negeri jika ingin meliput.

Namun, surat itu sudah dicabut oleh ketua MA saat itu, Hatta Ali. Alasannya, karena tata tertib persidangan sudah diatur dalam aturan lain, salah satunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Jubir: Payung Hukum Vaksin Covid-19 Gratis Tunggu Hasil Uji BPOM

Andi pun mengatakan Perma 5 Tahun 2020 mengatur hal-hal yang lebih umum dan berlandaskan pada faktor keamanan serta wibawa pengadilan.

“Kalau Perma ini lebih bersifat umum dan filosofinya seperti saya jelaskan,” tuturnya.

“Sebenarnya, yang dikhawatirkan tidak ada, sebab hanya mengatur dan menerbitkan, bukan melarang dan membatasi mengambil gambar dan meliput,” lanjut dia.

Aturan pengambilan dokumentasi selama persidangan itu tertuang pada Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut.

Pengambilan dokumentasi juga tidak diperbolehkan dalam persidangan tertutup.

Dalam aturan tersebut, pengunjung sidang juga dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur, dan/atau perbuatan lainnya yang dapat mengganggu jalannya sidang.

Baca juga: Ini Persiapan KPU untuk Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2020

Selanjutnya, para pihak yang hadir dalam sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dalam bentuk apapun dan dilarang mengaktifkan nada dering.

Tertuang pula larangan menghina hakim hingga saksi, larangan membahayakan keselamatan hakim, penuntut umum, kuasa hukum, satuan pengamanan, saksi, ahli, pihak berperkara, serta pendamping.

Selama persidangan, hakim yang bertugas memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.

Hakim memberi peringatakan kepada mereka yang tidak mematuhi tata tertib. Mereka yang tetap melanggar setelah diberi peringatan dapat dikeluarkan dari ruang sidang.

“Dalam hal pelanggaran tata tertib yang dilakukan bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,” tulis Pasal 6 ayat (8).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com