JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa ketentuan yang mengatur pengambilan foto, rekaman audio dan video harus seizin hakim sebelum persidangan tidak tepat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Fickar berpendapat, yang seharusnya diatur oleh Mahkamah Agung adalah mengenai siaran langsung jalannya persidangan.
"Kata izin yang digunakan dalam Perma itu jelas melanggar hak atas keterbukaan informasi publik, yang seharusnya (diatur) adalah kewenangan melarang siaran langsung," kata Fickar saat dihubungi, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Peraturan Baru MA: Ambil Foto hingga Rekam Sidang Harus Seizin Hakim
Fickar menuturkan, ketentuan soal siaran langsung itu mesti diatur karena siaran langsung persidangan, khususnya dalam agenda pemeriksaan saksi, dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi yang belum diperiksa.
Ia mengatakan, dalam persidangan langsung pun, saksi yang belum didengar kesaksiannya harus dikeluarkan dari ruang sidang.
"Jadi 'izin' atau pelarangan itu ditujukan agar peliputan sidang tidak mempengaruhi saksi yang belum didengar," ujar Fickar.
Sementara itu, menurut Fickar, pengunjung yang tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan semestinya tidak perlu meminta izin kepada hakim untuk merekam atau mengambil gambar.
Baca juga: Aturan Baru MA: Dilarang Pakai Telepon Seluler hingga Wajib Alas Kaki Tertutup Saat Sidang
Sebab, merekam jalannya sidang merupakan bagian hak atas keterbukaan informasi publik yang melekat pada prinsip persidangan yang terbuka untuk umum.
"Itu hak yang melekat pada prinsip terbuka untuk umum termasuk merekam memfoto atau mengambil gambar tidak harus dengan izin, dengan kata lain yang harus pakai izin itu siaran langsung," kata dia.
Ketentuan soal pengambilan dokumentasi selama proses persidangan itu tercantum pada Pasal 4 Ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020.
"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut.
Baca juga: Ambil Foto-Audio-Video Harus Seizin Hakim, MA: Bukan untuk Batasi Transparansi
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan bukan untuk membatasi transparansi.
"Bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa," kata Andi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).
"Di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.