JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengatur soal pengambilan dokumentasi selama proses persidangan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut.
Pengambilan dokumentasi juga tidak diperbolehkan dalam persidangan tertutup.
Dalam aturan tersebut, pengunjung sidang juga dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur, dan/atau perbuatan lainnya yang dapat mengganggu jalannya sidang.
Selanjutnya, para pihak yang hadir dalam sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dalam bentuk apapun dan dilarang mengaktifkan nada dering.
Baca juga: KPK Harap Segera Keluar Perma yang Mengatur Sidang Online
Kemudian, orang yang hadir dalam sidang wajib berpakaian sopan.
“Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal,” tulis Pasal 4 ayat (14) Perma Nomor 5 Tahun 2020.
Tertuang pula larangan menghina hakim hingga saksi, larangan membahayakan keselamatan hakim, penuntut umum, kuasa hukum, satuan pengamanan, saksi, ahli, pihak berperkara, serta pendamping.
Sebelum sidang, panitera, penuntut umum, kuasa hukum, dan pengunjung telah duduk di ruang sidang.
Saat hakim memasuki ruang sidang, pada Pasal 5 ayat (6) disebutkan, aparatur pengadilan mempersilakan orang yang hadir untuk berdiri sebagai penghormatan terhadap hakim.
Selama persidangan, hakim yang bertugas memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
Hakim memberi peringatakan kepada mereka yang tidak mematuhi tata tertib. Mereka yang tetap melanggar setelah diberi peringatan dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
“Dalam hal pelanggaran tata tertib yang dilakukan bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,” tulis Pasal 6 ayat (8).
Baca juga: MA Rilis Perma Baru, Administrasi Perkara Bisa Dilakukan Online
Peraturan yang ditetapkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Desember 2020.