Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Foto-Rekam Sidang Harus Seizin Hakim Dinilai Tak Tepat

Kompas.com - 21/12/2020, 11:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa ketentuan yang mengatur pengambilan foto, rekaman audio dan video harus seizin hakim sebelum persidangan tidak tepat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Fickar berpendapat, yang seharusnya diatur oleh Mahkamah Agung adalah mengenai siaran langsung jalannya persidangan.

"Kata izin yang digunakan dalam Perma itu jelas melanggar hak atas keterbukaan informasi publik, yang seharusnya (diatur) adalah kewenangan melarang siaran langsung," kata Fickar saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Peraturan Baru MA: Ambil Foto hingga Rekam Sidang Harus Seizin Hakim

Fickar menuturkan, ketentuan soal siaran langsung itu mesti diatur karena siaran langsung persidangan, khususnya dalam agenda pemeriksaan saksi, dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi yang belum diperiksa.

Ia mengatakan, dalam persidangan langsung pun, saksi yang belum didengar kesaksiannya harus dikeluarkan dari ruang sidang.

"Jadi 'izin' atau pelarangan itu ditujukan agar peliputan sidang tidak mempengaruhi saksi yang belum didengar," ujar Fickar.

Sementara itu, menurut Fickar, pengunjung yang tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan semestinya tidak perlu meminta izin kepada hakim untuk merekam atau mengambil gambar.

Baca juga: Aturan Baru MA: Dilarang Pakai Telepon Seluler hingga Wajib Alas Kaki Tertutup Saat Sidang

Sebab, merekam jalannya sidang merupakan bagian hak atas keterbukaan informasi publik yang melekat pada prinsip persidangan yang terbuka untuk umum.

"Itu hak yang melekat pada prinsip terbuka untuk umum termasuk merekam memfoto atau mengambil gambar tidak harus dengan izin, dengan kata lain yang harus pakai izin itu siaran langsung," kata dia.

Ketentuan soal pengambilan dokumentasi selama proses persidangan itu tercantum pada Pasal 4 Ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020.

"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut.

Baca juga: Ambil Foto-Audio-Video Harus Seizin Hakim, MA: Bukan untuk Batasi Transparansi

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan bukan untuk membatasi transparansi.

"Bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa," kata Andi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

"Di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com