JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan, pihaknya tidak membatasi transparansi dengan menerbitkan Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Adapun salah satu pasal dalam peraturan itu mengatur pengambilan foto, rekaman audio serta video harus seizin hakim sebelum persidangan.
“Bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Peraturan Baru MA: Ambil Foto hingga Rekam Sidang Harus Seizin Hakim
“Di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan,” sambung dia.
Menyoal aturan pengambilan dokumentasi tersebut, MA sebelumnya pernah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri.
Larangan pengambilan gambar saat sidang bagi seluruh pengunjung persidangan, termasuk wartawan, tercantum dalam surat itu. Wartawan pun harus meminta izin kepada ketua pengadilan negeri jika ingin meliput.
Namun, surat itu sudah dicabut oleh ketua MA saat itu, Hatta Ali. Alasannya, karena tata tertib persidangan sudah diatur dalam aturan lain, salah satunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Jubir: Payung Hukum Vaksin Covid-19 Gratis Tunggu Hasil Uji BPOM
Andi pun mengatakan Perma 5 Tahun 2020 mengatur hal-hal yang lebih umum dan berlandaskan pada faktor keamanan serta wibawa pengadilan.
“Kalau Perma ini lebih bersifat umum dan filosofinya seperti saya jelaskan,” tuturnya.
“Sebenarnya, yang dikhawatirkan tidak ada, sebab hanya mengatur dan menerbitkan, bukan melarang dan membatasi mengambil gambar dan meliput,” lanjut dia.
Aturan pengambilan dokumentasi selama persidangan itu tertuang pada Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut.
Pengambilan dokumentasi juga tidak diperbolehkan dalam persidangan tertutup.
Dalam aturan tersebut, pengunjung sidang juga dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur, dan/atau perbuatan lainnya yang dapat mengganggu jalannya sidang.
Baca juga: Ini Persiapan KPU untuk Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2020
Selanjutnya, para pihak yang hadir dalam sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dalam bentuk apapun dan dilarang mengaktifkan nada dering.
Tertuang pula larangan menghina hakim hingga saksi, larangan membahayakan keselamatan hakim, penuntut umum, kuasa hukum, satuan pengamanan, saksi, ahli, pihak berperkara, serta pendamping.
Selama persidangan, hakim yang bertugas memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
Hakim memberi peringatakan kepada mereka yang tidak mematuhi tata tertib. Mereka yang tetap melanggar setelah diberi peringatan dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
“Dalam hal pelanggaran tata tertib yang dilakukan bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,” tulis Pasal 6 ayat (8).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.