JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan masyarakat agar mencegah jual-beli suara dan suap menyuap dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Terlebih, penyelenggaran Pilkada 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember.
"Harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap, karena dari sinilah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di Pilkada 2020," kata Firli dalam siaran pers, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Kenali 9 Kriteria Calon Kepala Daerah Berintegritas Menurut KPK
Firli mengatakan, jauh sebelum hari pencoblosan, KPK telah memberi peringatan kepada para penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan calon kepala daerah untuk mengikuti kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada 2020.
Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar yakni menerima atau memberi suap.
"Di mana penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap," ujar Firli.
Ia juga mengatakan, pada peringatan Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema "Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi".
Baca juga: KPK: Pilih yang Jujur, yang Jujur Dipilih
Menurut Firli, perlu kesadaran penuh dan tekad dari seluruh anak bangsa agar korupsi tidak menjadi laten di Indonesia.
"Sudah waktunya kita melihat dan melawan korupsi sebagai musuh bersama, bukan lagi budaya apalagi sesuatu hal yang biasa dilakukan di negara ini. Kita tidak boleh lagi bersikap permisif atas gejala dan fakta korupsi yang terjadi," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.