"Kehormatan terhadap penegakan hukum akan jauh surut. Rule of law akan sangat disepelekan. Karena tidak ada penyelesaian," ujar Marzuki.
Kedua, Marzuki mengatakan, pencegahan tidak akan terjadi apabila tidak ada efek jera dari proses penyelesaian kasus.
Kemudian, Marzuki menilai, kasus yang tak kunjung diselesaikan bisa menimbulkan adanya tindakan atau gerakan separatisme di Indonesia.
"Ini kita perlu jujur saja bahwa kalau pelanggaran HAM berat ini tidak diselesaikan, maka dalam konteks Indonesia, ini memelihara suatu kondisi adanya aspirasi untuk memisahkan diri dari Indonesia, separatisme," ucap Marzuki.
Bukan perkara sulit
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menilai, upaya penegakan HAM seharusnya tidak menjadi perkara yang sulit bagi pemerintah.
"Apakah penegakannya susah? Sebenarnya tidak susah, seharusnya tidak susah, kalau itu lahir dari kebijakan," kata Anam.
Baca juga: Kemenangan Keluarga Korban Tragedi Semanggi...
Anam menuturkan, kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia cenderung disebabkan oleh kebijakan pemerintah. Berdasarkan UU Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM bermula dari suatu kebijakan negara.
Ia menjelaskan salah satu kategori pelanggaran HAM, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilatarbelakangi oleh suatu kebijakan negara. Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil.
Menurut Anam, ada sekitar 16 kasus pelanggaran HAM berat yang sedang ditangani Komnas HAM. Seluruh kasus tersebut, kata Anam, lahir dari sebuah kebijakan pemerintah. Dengan demikian, Anam berpendapat seharusnya pemerintah mampu untuk mendorong penuntasan seluruh kasus pelanggaran HAM yang terjadi.
"Kerangka berpikirnya adalah negara masa lalu. Maksudnya sebelum peristiwa itu terjadi, negara tersebut negara yang tidak berdasarkan hukum. Nah sekarang mau menjadi negara yang berdasarkan hukum," tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan