JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan, kejahatan perang perlu dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat.
Itu dikatakannya dalam rangka memperingati 20 tahun berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Karena kejahatan perang itu di sini bukan cuma sekadar antara dua negara atau lebih, tapi juga tentang konflik bersenjata yang ada di dalam satu negara," kata Staf Divisi Advokasi Kontras Tioria Pretty dalam Webinar "Melawan Impunitas: Catatan Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM", Senin (23/11/2020).
Ia melanjutkan, di Indonesia pernah terjadi konflik bersenjata internal seperti di Timor Timur dan Aceh.
Baca juga: Kontras Catat 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
Ia juga menyebutkan apa yang terjadi di Papua juga masuk dalam kategori konflik bersenjata sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Jenewa.
"Terlepas dari negara saat ini tidak mau menyebut Papua sebagai daerah operasi militer, tapi dengan situasi-situasi yang terlihat di sana, itu sebenarnya masuk dalam konsep konflik bersenjata yang diatur dalam Konvensi Jenewa," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa seharusnya konflik bersenjata tunduk dalam peraturan yang diatur dalam kejahatan perang.
Untuk diketahui, kejahatan perang tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat di UU Pengadilan HAM.
Adapun pelanggaran HAM berat berdasarkan UU Pengadilan HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Kontras: Pemerintah Merasa Kritik Publik Hambat Investasi dan Ekonomi
Padahal, kata dia, jika melihat berdasarkan Statuta Roma ada empat kejahatan yang termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Kalau kita lihat perbedaan, pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma itu ada empat, kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Sementara di UU Pengadilan HAM itu hanya dua yang dimasukkan yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan," jelasnya.
Hingga kini di Indonesia, kejahatan perang dan kejahatan agresi dianggap sebagai kejahatan biasa dan tidak masuk dalam yurisdiksi Pengadilan HAM.
"Karena dia tidak bisa dibawa ke pengadilan HAM, ya konteksnya dia dibawa ke dalam peradilan umum biasa," ucapnya.
Untuk diketahui, tepat hari ini 20 tahun yang lalu, 23 November 2000, UU tentang Pengadilan HAM resmi dilahirkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.