Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun UU Pengadilan HAM, Bagaimana Agenda Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat?

Kompas.com - 24/11/2020, 09:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

"Oleh karena itu ada peluang solusi, yaitu dengan revisi UU Pengadilan HAM. Setidaknya karena terkait dengan kehendak politik itu di luar hal konkret yang susah untuk kita lakukan saat ini," ucapnya.

Penuntasan kasus

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung periode 1999-2001 Marzuki Darusman mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Marzuki, ada tiga akibat yang terjadi jika negara tidak segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Pertama, kehormatan penegakan hukum akan merosot.

Baca juga: Kontras Catat 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Menurutnya, aturan mengenai hukum bisa sangat disepelekan jika kasus tak kunjung diselesaikan.

"Kehormatan terhadap penegakan hukum akan jauh surut. Rule of law akan sangat disepelekan. Karena tidak ada penyelesaian," ujar Marzuki.

Kedua, Marzuki mengatakan, pencegahan tidak akan terjadi apabila tidak ada efek jera dari proses penyelesaian kasus.

Kemudian, Marzuki menilai, kasus yang tak kunjung diselesaikan bisa menimbulkan adanya tindakan atau gerakan separatisme di Indonesia.

"Ini kita perlu jujur saja bahwa kalau pelanggaran HAM berat ini tidak diselesaikan, maka dalam konteks Indonesia, ini memelihara suatu kondisi adanya aspirasi untuk memisahkan diri dari Indonesia, separatisme," ucap Marzuki.

Bukan perkara sulit 

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menilai, upaya penegakan HAM seharusnya tidak menjadi perkara yang sulit bagi pemerintah.

"Apakah penegakannya susah? Sebenarnya tidak susah, seharusnya tidak susah, kalau itu lahir dari kebijakan," kata Anam.

Baca juga: Kemenangan Keluarga Korban Tragedi Semanggi...

Anam menuturkan, kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia cenderung disebabkan oleh kebijakan pemerintah. Berdasarkan UU Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM bermula dari suatu kebijakan negara.

Ia menjelaskan salah satu kategori pelanggaran HAM, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilatarbelakangi oleh suatu kebijakan negara. Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil.

Menurut Anam, ada sekitar 16 kasus pelanggaran HAM berat yang sedang ditangani Komnas HAM. Seluruh kasus tersebut, kata Anam, lahir dari sebuah kebijakan pemerintah. Dengan demikian, Anam berpendapat seharusnya pemerintah mampu untuk mendorong penuntasan seluruh kasus pelanggaran HAM yang terjadi.

"Kerangka berpikirnya adalah negara masa lalu. Maksudnya sebelum peristiwa itu terjadi, negara tersebut negara yang tidak berdasarkan hukum. Nah sekarang mau menjadi negara yang berdasarkan hukum," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com