Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Penegakan HAM Seharusnya Tidak Jadi Perkara yang Sulit bagi Pemerintah

Kompas.com - 24/11/2020, 06:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menilai, upaya penegakan HAM seharusnya tidak menjadi perkara yang sulit bagi pemerintah.

"Apakah penegakannya susah? Sebenarnya tidak susah, seharusnya tidak susah, kalau itu lahir dari kebijakan," kata Anam dalam Webinar bertajuk Melawan Impunitas: Catatan Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Mantan Jaksa Agung Ini: 3 Hal Ini Akan Terjadi jika Kasus HAM Berat Masa Lalu Tak Diselesaikan

Anam menuturkan, kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia cenderung disebabkan oleh kebijakan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM bermula dari suatu kebijakan negara.

Ia mencontohkan salah satu kategori pelanggaran HAM yakni kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilatarbelakangi oleh suatu kebijakan negara.

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil.

Baca juga: Kontras Nilai UU Pengadilan HAM Belum Efektif Beri Akses Keadilan

Menurut Anam, ada sekitar 16 kasus pelanggaran HAM berat yang sedang ditangani Komnas HAM. Seluruh kasus, kata Anam, lahir dari sebuah kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, Anam berpendapat seharusnya pemerintah mampu untuk mendorong penuntasan seluruh kasus pelanggaran HAM yang terjadi.

"Kerangka berpikirnya adalah negara masa lalu. Maksudnya sebelum peristiwa itu terjadi, negara tersebut negara yang tidak berdasarkan hukum. Nah sekarang mau menjadi negara yang berdasarkan hukum," tutur dia.

Baca juga: 20 Tahun UU Pengadilan HAM, Kontras: Kejahatan Perang Perlu Masuk Pelanggaran HAM Berat

Dalam kesempatan yang sama, Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty menyebut masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum dituntaskan.

Dua belas kasus itu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara tiga pelanggaran HAM berat lainnya sudah dijatuhi vonis hukuman.

"Ini kita bisa lihat ada 15 kasus sejauh ini yang sedang dan telah diperiksa oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Sejauh ini ada 12 kasus yang masih di tahap penyelidikan, dan tiga yang sudah diadili," kata Tioria.

Baca juga: Kontras Catat 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Trioria menuturkan, kasus pelanggaran HAM yang masih dalam tahap penyelidikan antara lain, kasus Peristiwa 1965 serta Peristiwa Wasior dan Wamena.

Sementara untuk kasus pelanggaran HAM berat yang sudah ada pengadilannya yaitu Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Timor Timur dan Peristiwa Abepura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com