JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty melaporkan masih ada 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia yang belum dituntaskan.
Ke-12 kasus itu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara tiga pelanggaran HAM berat lainnya sudah dijatuhi vonis hukuman.
"Ini kita bisa lihat ada 15 kasus sejauh ini yang sedang dan telah diperiksa oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Sejauh ini ada 12 kasus yang masih di tahap penyelidikan, dan tiga yang sudah diadili," kata Tioria dalam Webinar "Melawan Impunitas: Catatan Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM", Senin (23/11/2020).
Baca juga: Pemerintah Diminta Tuntaskan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat
Ia melanjutkan, 12 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, mulai dari peristiwa 65-66 hingga peristiwa Wasior dan Wamena.
Sementara untuk pelanggaran HAM berat yang sudah diadili yaitu Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Timor Timur, dan Peristiwa Abepura.
Baca juga: Skors Mahasiswa Unnes Usai Laporkan Rektor ke KPK Dinilai Pelanggaran HAM
"Selama 20 tahun pengadilan HAM ini, Kontras coba melihat tantangan dan juga masalah yang terdapat dalam implementasi UU Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000," ujarnya saat memulai presentasi webinar.
Berikut daftar total 15 kasus Pelanggaran HAM berat di Indonesia menurut catatan KontraS:
12 Pelanggaran HAM berat dalam tahap penyelidikan
3 Pelanggaran HAM berat yang sudah diadili
Tepat hari ini 20 tahun yang lalu, UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM resmi dilahirkan dari rahim Reformasi, yaitu 23 November 2000.
Untuk itu, Kontras mengadakan webinar yang mengulas catatan untuk mengkritisi 20 tahun berlakunya UU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.