JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI periode 1999-2001 Marzuki Darusman mengingatkan pemerintah bahwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu harus segera diselesaikan.
"Pertama, memang harus diselesaikan. Sebab kalau tidak, maka ada tiga hal yang akan terjadi," kata Marzuki dalam Webinar "Melawan Impunitas: Catatan Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM" Senin (23/11/2020).
Pertama, akan berdampak pada kehormatan penegakan hukum yang merosot sangat jauh.
Menurutnya, aturan mengenai hukum bisa sangat disepelekan jika kasus tak kunjung diselesaikan.
Baca juga: 20 Tahun UU Pengadilan HAM, Kontras: Kejahatan Perang Perlu Masuk Pelanggaran HAM Berat
"Kehormatan terhadap penegakan hukum akan jauh surut. Rule of law akan sangat disepelekan. Karena tidak ada penyelesaian," terang dia.
Kedua, ia mengatakan, pencegahan tidak akan terjadi apabila tidak ada efek jera dari suatu penyelesaian pelanggaran HAM berat tersebut.
Bahkan, pada hal ketiga ia menyebut kasus yang tak kunjung diselesaikan bisa menimbulkan adanya tindakan atau gerakan separatisme di Indonesia.
"Ini kita perlu jujur saja bahwa kalau pelanggaran HAM berat ini tidak diselesaikan, maka dalam konteks Indonesia, ini memelihara suatu kondisi adanya aspirasi untuk memisahkan diri dari Indonesia, separatisme," tekan Marzuki.
Baca juga: UU Pengadilan HAM Dinilai Perlu Direvisi untuk Jamin Kepastian Hukum bagi Korban
Menurutnya, persoalan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia sangat serius dan harus diselesaikan.
Meski sekalipun terdapat anggapan bahwa hal ini hanya satu dari sekian perkara yang harus dihadapi oleh pengadilan.
"Tidak bisa, ini masalah pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan. Karena itu saya kira mari kita coba melangkah satu demi satu," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty melaporkan masih ada 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia yang belum dituntaskan.
Ke-12 kasus itu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara tiga pelanggaran HAM berat lainnya sudah dijatuhi vonis hukuman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.