Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meskipun Diundang, Walhi Enggan Terlibat Dalam Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 05/11/2020, 10:18 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Edo Rakhman menyatakan enggan terlibat dalam pembahasan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meskipun diundang pemerintah, ia memastikan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan PP tersebut.

“Meski diundang, kami enggak bakal terlibat karena UU-nya kami tolak,” ujar Edo Rakhman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2020).

“Menghadiri pembahasan PP atau aturan turunannya, sama berarti kami mendukung UU tersebut,” kata dia.

Baca juga: Walhi: Krisis Kemanusiaan dan Kerusakan Lingkungan Hidup Makin Dalam akibat UU Cipta Kerja

Edo mengatakan, Walhi tetap meminta presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Sebab, Walhi menilai, UU Cipta Kerja memiliki banyak masalah dalam pasal-pasalnya tak terkecuali terkait lingkungan hidup.

“Kami tetap meminta presiden untuk dibatalkan, secara otomatis aturan turunannya (UU Cipta Kerja) pun akan bermasalah dan pasti kami tolak,” ujar Edo.

Sebelumnya, Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring mengatakan, UU Cipta Kerja makin memperdalam kondisi krisis kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan hidup.

Baca juga: Walhi Masih Temukan Pasal Bermasalah pada Draf Final RUU Cipta Kerja

Menurut Boy, hal ini tercermin dari pengubahan dan penghapusan sejumlah pasal terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"(UU Cipta Kerja) bukan kebijakan permanen untuk memulihkan, tapi memperdalam krisis kemanusiaan dengan membiarkan laju kerusakan lingkungan hidup terus berlangsung. Bahkan lebih parah dari kondisi sebelum (Presiden Jokowi) memimpin," kata Boy saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Ia menyoroti soal penggunaan frasa "persetujuan lingkungan" dalam UU Cipta Kerja. Sementara itu, dalam UU PPLH menggunakan frasa "perizinan".

Boy berpendapat, penggunaan frasa "persetujuan lingkungan" berarti keputusan kelayakan lingkungan hanya sekadar jadi prosedur penerbitan izin usaha .

Baca juga: Catatan Walhi, UU Cipta Kerja Mengancam Keberlangsungan Hutan karena 2 Hal Ini

"Posisinya tidak lagi menjadi keputusan tata usaha negara. Konsekuensinya, dibatasinya ruang rakyat untuk menguji layak atau tidak layaknya suatu izin berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan atau sesuai ketepatan prosedur," jelasnya.

Selanjutnya, Boy menyoal beberapa pengubahan rumusan pasal di UU PPLH. Di antaranya, yaitu Pasal 25 dan 26. Dua pasal tersebut mengatur soal dokumen analisis dampak lingkungan (amdal).

Melalui Pasal 22 angka 4, UU Cipta Kerja mengubah Pasal 25 UU PPLH dengan membatasi masyarakat terdampak langsung yang terlibat dalam pembuatan dokumen amdal.

Sebelumnya, Pasal 25 mempersilakan masyarakat secara umum memberikan tanggapan dan masukan terhadap rencana usaha/kegiatan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Walhi: Penyelamatan Lingkungan Semakin Berat

"Masyarakat yang berada di aliran daerah alirang sungai yang sama atau masyarakat yang berpotensi terkena dampak karena kerusakan lingkungan akibat aktivitas jangka menengah dan panjang dari aktivitas usaha tidak lagi dibuka ruang untuk memyampaikan usul," kata Boy.

Berikutnya, melalui Pasal 22 angka 5, UU Cipta Kerja mengubah Pasal 26 UU PPLH. Salah satu perubahannya yaitu menghapus Pasal 26 ayat (2).

Ayat tersebut menyatakan bahwa pelibatan masyarakat dalam pembuatan dokumen amdal harus dilakukan secara transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Sehingga tidak ada kriteria apa yang dimaksud dengan partipasi," lanjut Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com