Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/10/2020, 11:34 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) setidaknya memiliki dua catatan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja terkait perlindungan hutan

Menurut Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020), UU Cipta Kerja mengancam keberlangsungan hutan karena menghapus batas minimun kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

“Batas minimum kawasan hutan Jawa, misalnya minimal 30 persen, termasuk juga batas minimum untuk DAS di masing-masing provinsi itu akan hilang,” ujar Wahyu.

Ancaman ke dua yakni dalam konteks kejahatan korporasi.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Walhi Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Wahyu mengatakan, dalam Undang-undang Cipta Kerja, kewajiban atau tanggung jawab terhadap kebakaran hutan dalam undang-undang kehutanan dicabut.

Ia mengatakan, kewajiban tersebut hanya diganti dengan bertanggung jawab terhadap pencegahan. Hal itu, menurut Wahyu, menjadi ancaman tersendiri terhadap hutan tropis.

Menurut dia, perusak-perusak hutan yang awalnya bisa dipidana atau bisa diperdata, kini hanya akan diproses secara administrasi.

“Perubahan proses tata hukum yang diatur oleh UU Cipta Kerja itu akhirnya justru bukan hanya mengancam hutan tropis, lebih jauh dari itu, mengancam masyarakat yang hidup dari hutan tersebut,” ujar Wahyu.

Dikutip dari Reuters, sebanyak 35 investor global dengan total aset yang dikelola mencapai 4,1 triliun dollar Amerika Serikat, memperingatkan Indonesia adanya UU Cipta Kerja dapat mengancam hutan tropis yang keberadaannya sudah makin menyusut.

Di antara investor tersebut adalah Aviva Investor, Legal & General Investment Management, Chruc of England Pensions Board, Robevo, dan Sumitomo Mitsui Trust Assets Management.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Peter van der Werf, dari Robeco dikutip dari Reuters (5/10/2020).

Reuters juga menyebutkan, dengan koalisi Presiden Joko Widodo menguasai 74 persen kursi, parlemen mengesahkan RUU yang menurut pemerintah diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan peraturan di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu.

Namun, sebuah koalisi yang terdiri dari 15 kelompok aktivis, termasuk serikat buruh, menolak RUU tersebut dan menyerukan pemogokan.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Tangerang Ancam Kepung Gedung DPR Rabu Besok

Selain itu, Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dikhawatirkan dapat menghambat upaya perlindungan terhadap hutan Indonesia.

Dampak jangka panjangnya, dunia akan semakin kesulitan menghambat terjadinya kepunahan aneka ragam hayati dan memperlambat perubahan iklim yang kini menjadi masalah bersama penduduk Bumi.

Meski UU disahkan untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia, UU ini dianggap memiliki risiko bertentangan dengan standar praktik internasional yang bertujuan mencegah bahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis.

Berdasar kekhawatiran yang ada terkait kerusakan lingkungan itu, beberapa manajer aset mulai bersikap mendesak pemerintah di negara-negara berkembang untuk melindungi kelestarian alamnya, termasuk salah satunya pada Brasil.

Dalam intervensi serupa di bulan Juli kemarin, 29 investor yang mengelola 4,6 triliun dollar AS menyampaikan kepada kedutaan besar Brasil untuk bertemu dan menyampaikan pada pemerintahan Presiden Jair Bolsonaro untuk menghentikan peningkatan pembukaan lahan di hutan hujan Amazon.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Nasional
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Nasional
Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Nasional
Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Nasional
Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Nasional
Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com