JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) Khalisa Khalid mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Menurut dia, DPR dan pemerintah jelas mengabaikan suara publik yang menolak pembahasan dan pengesahan UU ini.
"Keselamatan rakyat dan agenda penyelamatan lingkungan hidup akan semakin menemui tantangan yang lebih berat, " kata Khalisa saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/10/2020).
"Karena sejak awal aturan ini memang menjadi karpet merah untuk kemudahan investasi, khususnya industri ekstraktif," kata dia.
Baca juga: Disahkan, RUU Cipta Kerja Ubah Ketentuan soal Pengupahan
Khalisa mengatakan, ke depannya Walhi berencana menempuh langkah hukum atas tindakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU ini.
"Langkah hukum dengan menggugat pemerintah dan DPR yang melakukan tindakan yang inkonstitusional dengan mengesahkan RUU (menjadi UU)," kata Khalisa.
Adapun langkah hukum yang dimaksud adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, ada rencana lain untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
"Ini langkah yang menjadi opsi untuk dilakukan, namun tentu harus dikomunikasikan dengan elemen masyarakat sipil lainnya," ucap Khalisa.
"Masih dikomunikasikan dengan seluruh elemen CSO, mengingat Walhi juga tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan