Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Masih Temukan Pasal Bermasalah pada Draf Final RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/10/2020, 15:40 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati mengatakan, pihaknya masih menemukan pasal-pasal yang bisa mengancam lingkungan hidup dalam naskah final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman.

"Soal lingkungan yang banyak disoroti seperti terkait penghapusan izin lingkungan, pelemahan prinsip tanggung jawab mutlak dan pelemahan partisipasi publik, masih tetap demikian," kata Nur kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020)

Izin lingkungan yang dimaksud Nur semula tercantum dalam pasal 40 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Aturan itu menyebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Baca juga: DPR-Pemerintah Seolah Sengaja Tidak Komunikatif soal UU Cipta Kerja

Namun pasal 40 UU PPLH itu dihapus dalam RUU Cipta Kerja.

Lalu pasal 88 UU PPLH yang semula mengatur soal pertanggungjawaban mutlak juga diubah perusahaan perusak lingkungan juga diubah.

Melalui RUU Cipta Kerja, ada penghilangan frasa 'tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan'.

"Dihilangkannya frasa tersebut sangat signifikan, karena kemudian penggugat yang ingin menggugat kerugian atas terjadinya pencemaran dan lain-lain harus membuktikan unsur kesalahan dari perusahaan. Padahal ini salah satu hambatan besar dalam mewujudkan keadilan bagi korban," kata dia.

Terakhir, pelemahan partisipasi publik dalam mengawasi pencemaran lingkungan juga masih tercantum dalam draf akhir RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Polemik Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Boleh Diedit Setelah Disahkan?

Misalnya perubahan pasal 26 UU PPLH yang memangkas peran pemerhati lingkungan dalam proses penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) suatu perusahaan.

Di sisi lain, Walhi juga menemukan sejumlah pasal yang berubah dari draf yang beredar sebelumnya.

Misalnya peran pemerintah daerah yang dikembalikan dalam sejumlah hal. Namun, Nur menilai perubahan itu tak signifikan dampaknya bagi nasib lingkungan.

Baca juga: Sekjen DPR Antar Draf Final RUU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan

Nur justru menilai draf RUU yang terus berubah ini menandakan pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut cacat prosedur.

"Menurut WALHI, perubahan yang terjadi pada draf yang terakhir beredar menambah kecacatan RUU Cipta Kerja ini, dan kami menganggap uu ini tidak legitimate sebagai undang-undang," kata dia.

DPR pada Rabu siang ini menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com