Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi: UU Cipta Kerja Tak Menjawab Masalah Perlindungan Buruh Perempuan

Kompas.com - 19/10/2020, 14:06 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi buruh dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja menyuarakan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

Ketua Departemen Buruh Perempuan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Dian Septi mengatakan, UU Cipta Kerja telah mengabaikan perlindungan pekerja perempuan.

Padahal, menurut dia, UU Cipta Kerja seharusnya memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh perempuan yang selama ini terpinggirkan.

"Seharusnya pemerintah menjawab dengan pasal yang lebih ketat terkait perlindungan buruh perempuan dan penegakan hukum. Penegakan hukum Indonesia itu sangat buruk, yang ada pidananya saja bahkan bisa dilanggar," kata Dian dalam konferensi pers "Buruh Perempuan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja", Senin (19/10/2020).

Baca juga: Banyak Sarjana Baru, Kemendikbud Sebut UU Cipta Kerja Bisa Buka Lapangan Pekerjaan

Ia berpendapat, pemerintah tidak memperhatikan kesejahteraan pekerja perempuan ketika menyusun UU Cipta Kerja.

Dian mencontohkan soal hak cuti haid dan hak cuti hamil-melahirkan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Mestinya, hak untuk menjalankan fungsi reproduksi perempuan itu diperkuat dalam UU Cipta Kerja.

Sebab, kata Dian, banyak celah yang dilanggar perusahaan meski hak cuti haid dan melahirkan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Banyak yang karena statusnya kontrak, buruh perempuan kemudian mengaku tidak hamil karena takut diputus kontraknya atau takut tidak dipekerjakan kembali," kata dia. 

"UU 'Cilaka' tidak menjawab perlindungan terhadap perempuan," ucap Dian.

Pengabaian perlindungan terhadap pekerja perempuan juga makin kentara dengan adanya ketentuan pengupahan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 88B dalam UU Cipta Kerja.

Menurut Dian, pasal tersebut berpotensi memiskinkan perempuan, terutama yang sedang menjalankan fungsi reproduksinya karena dianggap tidak produktif.

"Ketika perempuan dalam fase reproduksi entah hamil atau menyusui, ada fase-fase harus istirahat. Dalam tiga bulan pertama buruh hamil, ada fase di mana muntah-muntah sehingga perlu istirahat ke klinik. Dan jam-jam ketika istirahat itulah ada potensi ia tidak dibayar karena upahnya dihitung per jam," papar Dian.

Baca juga: Kemendikbud Klaim Tak Ada Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja

Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya diatur paling lama tiga tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com