Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Mengembalikan UU Cipta Kerja dalam Diskursus Publik

Kompas.com - 19/10/2020, 09:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RANCANGAN undang-undang Cipta Kerja telah disetujui bersama DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober 2020. Respons publik begitu keras menolak beleid ini. Apalagi, drama mengenai jumlah halaman UU Cipta Kerja yang beragam menambah kegemasan publik atas keberadaan UU ini.

Saat ini, secara prosedural UU Cipta Kerja tengah menanti pengesahan oleh Presiden dan pengundangan melalui Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya berlaku dan mengikat semua pihak. Diprediksi, proses administratif ini tidak membutuhkan waktu lama berhubung sejak awal Presiden menginginkan kehadiran UU ini.

Presiden dan berbagai kalangan menyerukan kepada publik yang tidak puas dengan proses dan materi UU Cipta Kerja ini agar menempuh jalur konstitusional yakni melalui mekanisme judicial review, yakni berupa pengujian undang-undang melalui lembaga peradilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski, jika ditilik persoalan krusial UU Cipta Kerja ini tak lain mengenai buntunya komunikasi antara warga negara dengan negara. Tudingan pemerintah terhadap pemrotes karena terpapar informsi bohong (hoaks) sebagai pemicu protes para penolak undang-undang tak lain disebabkan tak tuntasnya udar gagasan terhadap substansi atas undang-undang ini.

Kebutuhan mendesak saat ini tak lain berupa ketersediaan mekanisme kontrol terhadap norma (legal norm control mechanism) dalam UU Cipta Kerja yang memberi ruang lahirnya percakapan antara warga negara dan negara dalam ruang konstitusional.

Satu-satunya ruang yang dapat ditempuh tak lain melalui mekanisme legislative review. Mekanisme ini relatif moderat untuk mengatasi kebuntuan dalam persoalan yang ditimbulkan dari UU Cipta Kerja ini.

Diskursus publik

Sejumlah kritik yang muncul dalam UU Cipta Kerja ini baik dari sudut pandang prosedur maupun materiil, tak lain dipicu karena minimnya perdebatan publik saat perencanaan dan pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

Oleh karena itu, negara berkewajiban mengembalikan ruang warga negara di ruang publik melalui diskursus yang berdimensi dua arah.

Untuk mengembalikan ruang tersebut, pilihan yang tersedia melalui mekanisme konstitusional yakni melalui legislative review di parlemen.

Konkretnya, UU Cipta Kerja yang tak lama lagi akan diundangkan ini, diajukan usulan perubahan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, pembahasan hingga persetujuan.

Ujung pangkal komplikasi masalah UU Cipta Kerja yang mendapat respons kritis dari publik tak lain soal tersumbatnya diskursus publik, yang sepanjang perencanaan, pembahasan dan persetujuan bersama DPR dan Presiden lalu, proses deliberasi tidak dilakukan secara paripurna oleh parlemen dan pemerintah.

Daulat rakyat dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja ini terdistorsi melalui kesepakatan formal oleh anggota parlemen dan presiden.

Padahal, dalam pandangan Habermas, daulat rakyat yang bersumber dari ajaran klasik seperti gagasan volente generale menurut JJ Roesseau itu dikonkretkan melalui prosedur komunikasi tak bersubjek dan anonim yang diwujudkan melalui perayaan diskursus secara bebas dan fair. Ujungnya berupa penyebaran hak-hak komunikasi dan hak-hak partisipasi (F. Budi Hardiman, 2009).

Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh.

Sayangnya, daulat rakyat yang diwujudkan melalui ruang komunikasi dan partisipasi publik sepanjang perencanaan, pembahasan dan persetujuan RUU Cipta Kerja tak secara maksimal muncul.

Justru yang terjadi paska-persetujuan bersama DPR dan Presiden, ruang komunikasi dan partisipasi bertebaran di ruang publik yang diwujudkan melalui protes ke publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com