PKWT dalam UU Cipta Kerja terkesan dibuat fleksibel dan ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Dian mengatakan, penghapusan ketentuan PKWT ini memperlihatkan bahwa pemerintah lupa dengan ketimpangan relasi antara pekerja dan pengusaha.
Menurut dia, UU Cipta Kerja melahirkan pemiskinan sistematis.
Apalagi, kata Dian, banyak pula pekerja perempuan yang menjadi kepala keluarga atau pencari nafkah utama.
"Jadi penegakan hukum tidak ada, kekuatan hukum tidak berubah, konten hukum tidak memihak kepada perempuan, dan tidak memakai kacamata gender yang kemudian memperburuk situasi perempuan," ujar Dian.
Ia pun mengatakan, KPBI mengagendakan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja dan Sikap Jokowi yang Tak Takut Ambil Risiko
Dian mengatakan, massa KPBI akan menggelar aksi di depan Istana Negara dan meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Ini sangat tidak ramah perempuan dan melanggengkan kemiskinan, serta kekerasan sistematis terhadap perempuan sehingga kami dari KPBI menyatakan pada 20 Oktober akan turun aksi menuntut kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu mencabut UU 'Cilaka'," kata Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.