JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi buruh dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja menyuarakan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
Ketua Departemen Buruh Perempuan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Dian Septi mengatakan, UU Cipta Kerja telah mengabaikan perlindungan pekerja perempuan.
Padahal, menurut dia, UU Cipta Kerja seharusnya memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh perempuan yang selama ini terpinggirkan.
"Seharusnya pemerintah menjawab dengan pasal yang lebih ketat terkait perlindungan buruh perempuan dan penegakan hukum. Penegakan hukum Indonesia itu sangat buruk, yang ada pidananya saja bahkan bisa dilanggar," kata Dian dalam konferensi pers "Buruh Perempuan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja", Senin (19/10/2020).
Baca juga: Banyak Sarjana Baru, Kemendikbud Sebut UU Cipta Kerja Bisa Buka Lapangan Pekerjaan
Ia berpendapat, pemerintah tidak memperhatikan kesejahteraan pekerja perempuan ketika menyusun UU Cipta Kerja.
Dian mencontohkan soal hak cuti haid dan hak cuti hamil-melahirkan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Mestinya, hak untuk menjalankan fungsi reproduksi perempuan itu diperkuat dalam UU Cipta Kerja.
Sebab, kata Dian, banyak celah yang dilanggar perusahaan meski hak cuti haid dan melahirkan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
"Banyak yang karena statusnya kontrak, buruh perempuan kemudian mengaku tidak hamil karena takut diputus kontraknya atau takut tidak dipekerjakan kembali," kata dia.
"UU 'Cilaka' tidak menjawab perlindungan terhadap perempuan," ucap Dian.
Pengabaian perlindungan terhadap pekerja perempuan juga makin kentara dengan adanya ketentuan pengupahan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 88B dalam UU Cipta Kerja.
Menurut Dian, pasal tersebut berpotensi memiskinkan perempuan, terutama yang sedang menjalankan fungsi reproduksinya karena dianggap tidak produktif.
"Ketika perempuan dalam fase reproduksi entah hamil atau menyusui, ada fase-fase harus istirahat. Dalam tiga bulan pertama buruh hamil, ada fase di mana muntah-muntah sehingga perlu istirahat ke klinik. Dan jam-jam ketika istirahat itulah ada potensi ia tidak dibayar karena upahnya dihitung per jam," papar Dian.
Baca juga: Kemendikbud Klaim Tak Ada Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja
Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya diatur paling lama tiga tahun.