Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Klaim Tak Ada Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/10/2020, 11:21 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam membantah ada pengaturan mengenai pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Nizam mengatakan, dikeluarkannya isu pendidikan dari draf UU Cipta Kerja akibat masukan dari berbagai pihak.

"Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta, tidak terbantahkan," kata Nizam dalam diskusi "Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus", Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Komisi X: Ini Lepas Kepala, tapi Buntut Masih Dipegang

Menurut Nizam, berbagai indang-undang terkait pendidikan, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, UU Kedokteran, hingga UU Guru dan Dosen sudah tidak ada dalam omnibus law Cipta Kerja.

Ia memastikan, tidak ada aturan terkait pendidikan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Prinsip nirlaba, prinsip harus berdasarkan kebudayaan bangsa, itu terjaga, apa yang menjadi amanah Undang-undang Dasar itu kita jaga betul terkait dengan pendidikan," ujar Nizam.

“Itu yang saya cermati aman dari Undang-undang omnibus law,” tutur dia.

Namun, pernyataan Nizam berbeda dengan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi X DPR. Mereka memprotes masih adanya pasal terkait pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Pasal Pendidikan Ternyata Masih Ada di UU Cipta Kerja, Ketua Komisi X: Kecewa!

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja, yang tercantum dalam Paragraf 12 terkait Pendidikan dan Kebudayaan (ada dalam draf versi 905 halaman dan 812 halaman).

Dalam Pasal 65 Ayat (1), disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Definisi itu dimuat dalam Pasal 1. Kemudian Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Baca juga: Pendidikan Diatur UU Cipta Kerja, LP Maarif NU: Kami Sangat Kecewa, Merasa Dibohongi

Huda khawatir, pasal tersebut dapat membuat sektor pendidikan bisa dikomersialkan sehingga tidak sejalan dengan UUD 1945.

"Frasa itu (Pasal 65) sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita tidak sepakat sejak awal karena ini tidak senapas dengan amanat UUD kita," kata Huda, Selasa (6/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com