JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam membantah ada pengaturan mengenai pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Nizam mengatakan, dikeluarkannya isu pendidikan dari draf UU Cipta Kerja akibat masukan dari berbagai pihak.
"Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta, tidak terbantahkan," kata Nizam dalam diskusi "Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus", Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Komisi X: Ini Lepas Kepala, tapi Buntut Masih Dipegang
Menurut Nizam, berbagai indang-undang terkait pendidikan, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, UU Kedokteran, hingga UU Guru dan Dosen sudah tidak ada dalam omnibus law Cipta Kerja.
Ia memastikan, tidak ada aturan terkait pendidikan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Prinsip nirlaba, prinsip harus berdasarkan kebudayaan bangsa, itu terjaga, apa yang menjadi amanah Undang-undang Dasar itu kita jaga betul terkait dengan pendidikan," ujar Nizam.
“Itu yang saya cermati aman dari Undang-undang omnibus law,” tutur dia.
Namun, pernyataan Nizam berbeda dengan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi X DPR. Mereka memprotes masih adanya pasal terkait pendidikan dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: Pasal Pendidikan Ternyata Masih Ada di UU Cipta Kerja, Ketua Komisi X: Kecewa!
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja, yang tercantum dalam Paragraf 12 terkait Pendidikan dan Kebudayaan (ada dalam draf versi 905 halaman dan 812 halaman).
Dalam Pasal 65 Ayat (1), disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Definisi itu dimuat dalam Pasal 1. Kemudian Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Baca juga: Pendidikan Diatur UU Cipta Kerja, LP Maarif NU: Kami Sangat Kecewa, Merasa Dibohongi
Huda khawatir, pasal tersebut dapat membuat sektor pendidikan bisa dikomersialkan sehingga tidak sejalan dengan UUD 1945.
"Frasa itu (Pasal 65) sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita tidak sepakat sejak awal karena ini tidak senapas dengan amanat UUD kita," kata Huda, Selasa (6/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.