Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA di Action Plan Jaksa Pinangki...

Kompas.com - 25/09/2020, 07:25 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Menurut Burhanuddin, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan agar Djoko Tjandra bebas dari vonis hukuman dalam kasus Bank Bali tersebut.

Sebab, kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga proses selanjutnya adalah eksekusi.

Setelah berhasil ditangkap pada akhir Juli silam, Djoko Tjandra kini sedang menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.

Meski tak mengenal Djoko Tjandra, Burhanuddin mengaku mengenal tersangka lain dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya.

Ia mengenal mantan politikus Partai Nasdem tersebut ketika bertugas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Ada Nama Pejabatnya di Surat Dakwaan Jaksa Pinangki, Ini Komentar Kejagung

Setelah itu, Jaksa Agung mengaku tidak pernah berhubungan lagi dengan Andi Irfan.

"Dia sebagai orang LSM, pernah ketemu saya. Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Itu," tuturnya.

"Saya waktu itu sedang melakukan pengumpulan teman-teman LSM untuk kita ajak bicara bagaimana penyelesaian perkara yang ada di Sulsel," lanjut Burhanuddin.

Secara keseluruhan, penyidik Kejagung telah menetapkan total tiga tersangka dalam kasus ini.

Kasus Jaksa Pinangki telah resmi bergulir ke tahap persidangan. Sementara itu, penyidik masih merampungkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com