Rencana tidak terlaksana
Meski ada nama kedua pejabat tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan bahwa rencana Pinangki dalam action plan tidak terlaksana.
"Silakan dibaca baik-baik surat dakwaan dan dicermati bahwa itu adalah perbuatan terdakwa dengan kawan berbuatnya terkait yang akan dilakukan," kata Hari ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Jaksa Pinangki Mulai Diadili, Ini Fakta-fakta yang Dibeberkan dalam Sidang
"Selanjutnya pada halaman 11 surat dakwaan jelas bahwa rencana itu tidak terlaksana," lanjut dia.
Di dalam surat dakwaan, Djoko Tjandra disebut membatalkan kerja sama, termasuk proposal tersebut, pada Desember 2019.
Pembatalan itu dikarenakan tidak ada satu pun poin dalam proposal Pinangki yang terlaksana.
Padahal, Djoko Tjandra sudah membayar uang muka kepada Pinangki sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan.
Untuk mengetahui perkembangan dan fakta hukum kasus tersebut, Kejagung meminta publik mengikuti proses persidangan lebih lanjut.
"Silakan ikuti sidangnya biar jelas fakta hukum yang terjadi," tutur Hari.
Pengakuan Jaksa Agung
Saat rapat bersama dengan anggota Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin turut angkat bicara terkait kasus yang menyeret namanya itu.
Baca juga: Dibeberkan Jaksa, Berapa Gaji Jaksa Pinangki Per Bulan?
Burhanuddin mengaku tidak mengenal serta tidak pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.
Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk mengurus kasus Djoko Tjandra.
"Apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra," ungkap Burhanuddin.
"Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra, dan saya tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," sambung dia.
Baca juga: TPPU Jaksa Pinangki: Uang Rp 6,2 Miliar dari Djoko Tjandra Digunakan untuk Ini...