Salin Artikel

Polemik Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA di Action Plan Jaksa Pinangki...

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara untuk kasus itu.

Pinangki memasukkan pejabat Kejagung yang bernama Burhanuddin dan pejabat MA bernama Hatta Ali dalam proposal action plan yang disodorkan kepada Djoko Tjandra.

Hal itu terkuak dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Pinangki di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Dalam surat dakwaan, proposal itu berisi 10 poin rencana Pinangki untuk mendapatkan fatwa di MA melalui Kejagung.

Nama pejabat tersebut muncul pada poin kedua, ketiga, keenam, dan ketujuh.

"Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA)," ucap jaksa dalam sidang melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Terkonfirmasi nama jaksa agung dan eks Ketua MA

Di dalam surat dakwaan, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jabatan kedua pejabat yang namanya disebut.

Jabatan keduanya dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat menjawab pertanyaaan anggota Komisi III DPR dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Ali membenarkan bahwa nama Burhanuddin dalam proposal Pinangki adalah jaksa agung.

Diketahui, jaksa agung yang saat ini menjabat bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.

"Betul, Pak, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan (Jaksa Pinangki), di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah Pak Jaksa Agung saya. Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," ucap Ali.

Selain itu, nama Hatta Ali yang dimaksud dalam proposal adalah mantan Ketua MA periode 2012-2017 dan 2017-2020.

"Kemudian, Hatta disebut mereka itu adalah eks Ketua MA Hatta Ali," ucapnya.

Rencana tidak terlaksana

Meski ada nama kedua pejabat tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan bahwa rencana Pinangki dalam action plan tidak terlaksana.

"Silakan dibaca baik-baik surat dakwaan dan dicermati bahwa itu adalah perbuatan terdakwa dengan kawan berbuatnya terkait yang akan dilakukan," kata Hari ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

"Selanjutnya pada halaman 11 surat dakwaan jelas bahwa rencana itu tidak terlaksana," lanjut dia.

Di dalam surat dakwaan, Djoko Tjandra disebut membatalkan kerja sama, termasuk proposal tersebut, pada Desember 2019.

Pembatalan itu dikarenakan tidak ada satu pun poin dalam proposal Pinangki yang terlaksana.

Padahal, Djoko Tjandra sudah membayar uang muka kepada Pinangki sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan.

Untuk mengetahui perkembangan dan fakta hukum kasus tersebut, Kejagung meminta publik mengikuti proses persidangan lebih lanjut.

"Silakan ikuti sidangnya biar jelas fakta hukum yang terjadi," tutur Hari.

Pengakuan Jaksa Agung

Saat rapat bersama dengan anggota Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin turut angkat bicara terkait kasus yang menyeret namanya itu.

Burhanuddin mengaku tidak mengenal serta tidak pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.

Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk mengurus kasus Djoko Tjandra.

"Apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra," ungkap Burhanuddin.

"Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra, dan saya tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," sambung dia.

Menurut Burhanuddin, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan agar Djoko Tjandra bebas dari vonis hukuman dalam kasus Bank Bali tersebut.

Sebab, kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga proses selanjutnya adalah eksekusi.

Setelah berhasil ditangkap pada akhir Juli silam, Djoko Tjandra kini sedang menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.

Meski tak mengenal Djoko Tjandra, Burhanuddin mengaku mengenal tersangka lain dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya.

Ia mengenal mantan politikus Partai Nasdem tersebut ketika bertugas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Setelah itu, Jaksa Agung mengaku tidak pernah berhubungan lagi dengan Andi Irfan.

"Dia sebagai orang LSM, pernah ketemu saya. Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Itu," tuturnya.

"Saya waktu itu sedang melakukan pengumpulan teman-teman LSM untuk kita ajak bicara bagaimana penyelesaian perkara yang ada di Sulsel," lanjut Burhanuddin.

Secara keseluruhan, penyidik Kejagung telah menetapkan total tiga tersangka dalam kasus ini.

Kasus Jaksa Pinangki telah resmi bergulir ke tahap persidangan. Sementara itu, penyidik masih merampungkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/07255551/polemik-nama-jaksa-agung-dan-eks-ketua-ma-di-action-plan-jaksa-pinangki

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke