JAKARTA, KOMPAS.com - Febri Diansyah yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengundurkan diri dari institusi tersebut.
Surat pengunduran diri Febri telah dilayangkan ke Biro Sumber Daya Manusia KPK.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat penambahan 4.634 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir pada Kamis (24/9/2020).
Penambahan ini merupakan rekor tertinggi terkait jumlah penambahan kasus harian sejak kasus pertama muncul pada 2 Maret lalu.
Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:
1. Febri Diansyah mundur
Kabar pengunduran diri Febri disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia mengaku, belum mengetahui alasan mengapa Febri mundur.
Namun, sesuai dengan ketentuan internal, setiap pegawai yang hendak mengundurkan diri harus menyampaikan pernyataan tertulis satu bulan sebelumnya.
Untuk diketahui, Febri telah menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak Desember 2016 hingga Desember 2019. Ia kemudian melepas jabatan tersebut dan memilih fokus sebagai Kepala Biro Humas KPK yang jabatannya ia rangkap.
Selengkapnya di sini
2. Rekor penambahan kasus harian Covid-19
Penambahan aksus baru itu mengakibatkan akumulasi kasus positif mencapai 262.022 orang.
Berdasarkan data yang diunggah melalui laman Covid19.go.id, diketahui terdapat penambahan 3.895 pasien Covid-19 yang dianggap sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona pada periode yang sama.
Sehingga, total pasien Covid-19 yang telah sembuh mencapai 191.853 orang.
Namun di sisi lain, angka kematian akibat Covid-19 juga cukup tinggi. Bahkan, kini angka tersebut telah melebihi 10.000 orang.
Hal itu diketahui setelah terjadi penambahan 128 pasien meninggal dunia dalam sehari. Sehingga, kini jumlah kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 10.105 orang.
Selengkapnya di sini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.