JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah memutuskan mengundurkan diri dari KPK.
"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri, Kamis (24/9/2020) kemarin.
Febri diketahui telah mengajukan surat pengunduran dirinya ke Pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Biro SDM KPK pada 18 September 2020.
Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah usai revisi UU KPK.
Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Sebut KPK Telah Berubah
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.
Febri menuturkan, ia dan sejumlah pegawai telah mencoba bertahan di KPK usai berlakunya revisi UU KPK dengan harapan dapat berbuat sesuatu dan tetap berkontribusi memberantas korupsi.
Namun, Febri menegaskan, perjuangan korupsi harus dilandasi oleh independensi secara kelembagaan dan pelaksanaan tugas.
Baca juga: Febri Diansyah Mundur dari KPK
Ia pun merasa dapat berkontribusi lebih besar dalam pemberantasan korupsi bila berada di luar KPK.
"Karena itu, saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri," kata Febri.
Febri mengatakan, ia akan tetap berkontribusi dalam gerakan antikorupsi setelah tidak lagi menjadi bagian KPK.
Salah satu rencananya usai tidak berada di KPK adalah membentuk sebuah kantor hukum yang bergerak di bidang advokasi antikorupsi, khususnya advokasi kepada korban korupsi.
Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Ingin Buka Kantor Hukum
"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi, khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Tribunnews.com.
Disayangkan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menghormati keputusan Febri tersebut meski mengaku kehilangan karena menurutnya Febri merupakan bagian dari KPK yang ikut membesarkan dan mengawal lembaga antirasuah itu.
"Kami menghormati keputusannya dan saya tetap berharap walau yang bersangkutan di luar KPK akan tetap bersatu di titik pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ghufron.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.