Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2020, 07:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Pilkada yang dimuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 masih sangat lemah.

Umumnya, sanksi yang diatur berupa peringatan tertulis. Tak ada aturan yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Saya kira terkait sanksi ini juga sangat lembek di PKPU ini. Umumnya itu peringatan tertulis, tidak ada yang lebih serius untuk itu," kata Lucius dalam sebuah diskusi daring, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: INFOGRAFIK: Sanksi bagi Pihak yang Gelar Konser Saat Pilkada 2020

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Pilkada tertuang dalam PKPU 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang terbit 23 September 2020.

Pasal 88C Ayat (2) PKPU tersebut mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik dan tim kampanye yang nekat menggelar kegiatan kampanye yang dilarang KPU, seperti kampanye akbar, konser musik, hingga bazar.

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Catat, Sederet Larangan dan Sanksi Saat Kampanye Pilkada 2020

Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Tidak hanya itu, PKPU tersebut juga mengatur tentang pembatasan kampanye metode pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan debat publik melalui Pasal 58 dan 59.

Jika ada pihak yang melanggar pembatasan tersebut, pelanggar bisa diberi peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye, hingga larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Paslon yang Bawa Iring-iringan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada

Namun, Lucius menilai bahwa sanksi ini tak akan memberi efek besar bagi paslon, partai politik, atau tim kampanye.

Justru, menurut dia, keberadaan Pasal 58 dan 59 membuka peluang berkumpulnya massa meskipun diatur pembatasannya.

"Tidak membuat paslon kemudian tidak punya pilihan untuk melakukan pertemuan fisik," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Lucius, sanksi yang diatur bisa lebih tegas lagi. Misalnya, pelanggar dilaporkan ke pihak kepolisian, atau polisi yang kemudian memberikan hukuman bagi para pelanggar protokol kesehatan ini.

"Sanksi-sanksi (dalam PKPU 13/2020) saya kira akan dengan mudah kemudian dianggap remeh oleh paslon," kata dia.

Baca juga: Pilkada 2020, Ketua MPR Dukung Penerapan Protokol Kesehatan dengan Sanksi Tegas

Untuk diketahui, KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. PKPU ini salah satunya mengatur soal metode kampanye yang dilarang dan diperbolehkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dapat Dukungan Kiai Se-Lebak Banten, Prabowo: Saya Sampaikan Terima Kasih

Dapat Dukungan Kiai Se-Lebak Banten, Prabowo: Saya Sampaikan Terima Kasih

Nasional
Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Nasional
Ganjar Sebut Akan Copot Pimpinan Bank jika Persulit Warga Dapat Modal lewat KUR

Ganjar Sebut Akan Copot Pimpinan Bank jika Persulit Warga Dapat Modal lewat KUR

Nasional
Dengar Gaji Penyandang Disabilitas di Bawah UMR, Siti Atikoh Ingatkan Masalah Inklusivitas

Dengar Gaji Penyandang Disabilitas di Bawah UMR, Siti Atikoh Ingatkan Masalah Inklusivitas

Nasional
Di Acara Hari Disabilitas 2023, Siti Atikoh: Kita Harus Pastikan Semua Infrastruktur Bisa Diakses Masyarakat Tanpa Terkecuali

Di Acara Hari Disabilitas 2023, Siti Atikoh: Kita Harus Pastikan Semua Infrastruktur Bisa Diakses Masyarakat Tanpa Terkecuali

Nasional
Kampanye di Kendari, Ganjar Ungkit Saat Jokowi Bisikan soal Pangan

Kampanye di Kendari, Ganjar Ungkit Saat Jokowi Bisikan soal Pangan

Nasional
Prabowo Minta Rakyat Jangan Mengeluh soal Kehidupan jika Tak Mau Berpartisipasi dalam Politik

Prabowo Minta Rakyat Jangan Mengeluh soal Kehidupan jika Tak Mau Berpartisipasi dalam Politik

Nasional
Prabowo Kampanye ke Sumatera Pekan Depan, tapi Tidak Bersama Gibran

Prabowo Kampanye ke Sumatera Pekan Depan, tapi Tidak Bersama Gibran

Nasional
Kubu Anies-Cak Imin Disebut Usulkan Format Debat Cawapres Berubah, TKN Prabowo-Gibran Ikut Menyetujui

Kubu Anies-Cak Imin Disebut Usulkan Format Debat Cawapres Berubah, TKN Prabowo-Gibran Ikut Menyetujui

Nasional
Relawan Sudulur Jokowi yang Diketuai Wamendes Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Relawan Sudulur Jokowi yang Diketuai Wamendes Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo: Saya Tak Berani Mengklaim Jokowi Dukung Saya, Tebak Sendiri Lah

Prabowo: Saya Tak Berani Mengklaim Jokowi Dukung Saya, Tebak Sendiri Lah

Nasional
Ribut-ribut Format Debat Capres-Cawapres, Ini Bedanya pada Pilpres 2019 dan 2024

Ribut-ribut Format Debat Capres-Cawapres, Ini Bedanya pada Pilpres 2019 dan 2024

Nasional
Sebut Tak Mungkin Pilpres Satu Putaran, Cak Imin: Fakta Lapangan Tunjukkan Suara Terbagi 3 Rata

Sebut Tak Mungkin Pilpres Satu Putaran, Cak Imin: Fakta Lapangan Tunjukkan Suara Terbagi 3 Rata

Nasional
Ditanya Alasan Irit Bicara, Gibran: Memang Seperti Itu

Ditanya Alasan Irit Bicara, Gibran: Memang Seperti Itu

Nasional
Saat Ganjar Ditanya Warga Bakal Gratiskan Apa jika Jadi Presiden...

Saat Ganjar Ditanya Warga Bakal Gratiskan Apa jika Jadi Presiden...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com