JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengancam, kelompok buruh akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar apabila DPR tidak memenuhi tuntutan penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Desakan penghentian pembahasan tersebut merupakan tuntutan dari aksi unjuk rasa yang dilakukan KSPI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
"Jika dalam aksi ini tuntutan buruh agar omnibus law tidak didengar, KSPI memastikan bersama-sama dengan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: KSPI: Darurat PHK Lebih Mendesak daripada RUU Cipta Kerja
Said mengatakan, aksi besar-besaran tersebut akan melibatkan ratusan buruh dan akan dilakukan saat DPR menggelar sidang paripurna Agustus mendatang.
Bahkan, lanjut dia, di kota-kita lain juga akan melakukan aksi besar-besaran terkait desakan penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Di mana buruh dari Jawa Barat, DKI, dan Banten akan memusatkan aksinya di DPR RI. Selain itu, aksi juga akan dilakukan serentak di 15 provinsi yang lain," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya mengatakan, DPR dan pemerintah tidak akan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Ia menjelaskan, RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang dirancang untuk menanggulangi krisis akibat pandemi Covid-19.
"Kenapa dihentikan? Ini kan formula untuk kita keluar dari krisis. Tidak boleh kita ego sektoral dalam situasi saat ini," kata Willy saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Willy meminta kelompok buruh tidak hanya mementingkan kepentingannya sendiri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan