Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa 9 Saksi Kasus Bupati Kutai Timur, KPK Konfirmasi Proses Pengadaan hingga Pemberian Mobil

Kompas.com - 24/07/2020, 21:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemeritah Kabupaten Kutai Timur, Jumat (24/7/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi para saksi soal proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur.

"Penyidik KPK mengonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur," kata Ali, Jumat malam.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kutai Timur dan Istrinya

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi soal dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan.

"Serta dugaan informasi adanya pemberian mobil kepada Tersangka ISM (Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar)," ujar Ali.

Ali menuturkan, pemeriksaan itu digelar di Mapolres Samarinda dan dihadiri sembilan saksi dari 11 yang dipanggil penyidik.

Sembilan saksi yang diperiksa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU Kutai Timur Rudi dan Haris Afandi, Staf Bidang Cipta Karta Dinas PU Kutai Timur Indra Nur Fahrial, sopir Bupati Kutai Timur Didik.

Kemudian, Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Dinas PU Kutai TImur Asran Lode, Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Kutai Timur Reza Renanta, Kepala Satpol PP Kutai TImur Didi Herdiansyah, PNS Dinas Kesehatan Kutai Timur Mirwan, dan ADC Bupati Kutai Timur Hafarudin.

Sedangkan, dua orang saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik adalah adik Ismunandar, Yeni; dan Staf Bapenda Kutai Timur Panji.

"KPK masih akan memeriksa bbrp orang saksi, untuk itu mengingatkan agar kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh Penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur nonaktif Encek Unguria.

Kemudian, Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, serta dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Ismunandar, Encek, Aswandini, Musyaffa, dan Suriansyah diduga menerima suap dari Adytia dan Deky terkait proyek-proyek infarstruktur di Pemkab Kutai Timur.

Baca juga: Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Bupati Kutai Timur, KPK Pinjam Ruangan Mapolresta Samarinda

Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.

Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com