JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat dari Polri perihal permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking.
Anita adalah salah satu pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
"Iya sudah (menerima surat permohonan pencegahan tersebut)," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri
Setelah menerima surat tersebut, pihak Imigrasi memasukkan nama Anita dalam sistem informasi milik mereka.
Dengan begitu, Anita telah resmi dicegah ke luar negeri untuk 20 hari sejak 22 Juli 2020.
"Kami masukan ke daftar pencegahan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian," lanjut dia.
Diberitakan, Polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan surat permohonan dikirim kepada pihak Imigrasi pada 22 Juli 2020.
“Tim penyidik Bareskrim juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, perihalnya permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Hal itu terkait penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Baca juga: Beredar Utas Siapa Bantu Djoko Tjandra, Anita: Ponsel Saya Diretas!
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan