Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah 5 Lokasi di Kutai Timur, Sita Berbagai Dokumen

Kompas.com - 10/07/2020, 11:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Kutai Timur terkait kasus suap Bupati Kutai Timur Ismunandar, Kamis (9/7/2020) kemairn.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang menjerat Ismunandar dalam penggeledahan tersebut.

"Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai macam dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara guna menguatkan pembuktian berkas perkara ketujuh tersangka," kata Ali, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: KPK Kembali Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Bupati Kutai Timur

Ali menuturkan, lima lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah Kepala Bependa Kutai Timur Musyaffa, serta rumah dua rekanan proyek Pemkab Kutai Timur, Adytia Maharani dan Deki Ariyanto.

Kemudian rumah seorang bernama Lila Mei Puspita yang merupakan anak buah Adytia, dan rumah seorang bernama Sesthy yang merupakan staf CV Bulanta yang mengerjakan dua proyek di Kutai Timur.

Diketahui, Musyaffa, Adytia, dan Deki telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, Lila dan Sesthy turut dibawa dalam rangkaian operasi tangkap tangan meski kemudian dilepas karena tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur Dinilai Bukti Nepotisme Sebabkan Korupsi

Adapun sebelumnya penyidik telah menggeledah sepuluh lokasi di Kutai Timur pada Rabu (8/7/2020) lalu dan menyita dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan penerimaan uang.

Ke-10 lokasi tersebut adalah Kantor Bupati Kutai Timur, Kantor Bappeda Kutai Timur, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Kantor BPKAD Kutai Timur, dan Rumah Jabatan Bupati Kutai Timur.

Kemudian, Kantor DPRD Kutai Timur, Kantor Sekretariat Daerah Kutai Timur, Kantor Bapenda Kutai Timur, Kantor Dinas Pendidikan Kutai Timur, dan Kantor Dinas Sosial Kutai Timur.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Ungutria sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.

Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Adytia Maharani dan Deky Aryanto.

Baca juga: KPK Geledah 10 Lokasi terkait Kasus Bupati Kutai Timur, Sita Uang dan Dokumen Proyek

Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.

Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com