Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Janji Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas di Sidang MK

Kompas.com - 06/07/2020, 17:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kuasa hukum pemohon uji materi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan selanjutnya.

Ki Gendeng Pamungkas merupakan nama pemohon dalam berkas perkara tersebut.

"Kalau misalnya kami memutuskan ini diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan, saudara harus menghadirkan prinsipal (Ki Gendeng Pamungkas) di sidang permohonan, saudara siap?," tanya Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari Youtube MK RI, Senin (6/7/2020).

Diketahui, tokoh bernama Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan paranormal, telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik

Namun, kuasa hukum memastikan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal tersebut tidak sama dengan yang menjadi pemohon uji materi UU Pemilu di MK itu.

Oleh karenanya, Mahkamah meminta kuasa hukum membuktikan hal itu dengan menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan.

Atas permintaan Mahkamah itu, awalnya kuasa hukum pemohon tidak langsung mengiyakan.

Kuasa hukum menyebut bahwa hal ini harus diputuskan oleh senior tim hukum perkara yang tidak hadir dalam persidangan.

"Nanti kami putuskan, Yang Mulia. Tidak bisa sekarang, Yang Mulia," ujar Kuasa Hukum pemohon, Julianta Sembiring.

Baca juga: Fadli Zon: UU Pemilu Jangan Mengakomodasi Kepentingan Jangka Pendek

Namun demikian, majelis hakim mendesak kuasa hukum yang hadir sehingga permintaan tersebut pada akhirnya disanggupi.

"Anda putuskan maksudnya bagaimana? Ini perintah hakim, perintah persidangan. Anda harus laksanakan itu," kata Saldi dengan nada meninggi.

"Siap, Yang Mulia," jawab Julianta.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum membawa surat keterangan kematian.

Namun, surat tersebut tidak menerangkan bahwa Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia, melainkan seseorang bernama Imam Santoso.

Baca juga: Din Syamsuddin Kritik Revisi UU Pemilu, Dinilai Hanya untuk Kepentingan Parpol

Keberadaan surat keterangan kematian itulah yang membuat kuasa hukum yakin bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang oleh media diberitakan meninggal dunia adalah tidak sama dengan klien mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com