JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) dapat diterapkan di Pemilu 2024.
Arief menyebut bahwa pihaknya akan mendorong supaya revisi UU Pemilu kelak mengatur tentang e-rekap.
"Ini yang mau kami dorong, mungkin belum sampai dengan pemungutan suaranya tapi sampai rekapnya. Mudah-mudahan ketika revisi undang-undang ini dilakukan termasuk untuk Pemilu 2024, e-rekap ditetapkan menjadi hasil pemilu resmi," kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/7/2020).
Baca juga: KPU Akan Muat Aturan E-Rekap di PKPU Pilkada meski di UU Belum Ada
Arief mengatakan, konsep e-rekap sebenarnya sudah diwujudkan KPU dengan menciptakan sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada Pemilu 2019.
Hanya saja, saat itu perhitungan Situng bukan menjadi hasil rekapitulasi suara resmi yang ditetapkan oleh KPU. Situng hanya menjadi acuan masyarakat dalam memantau rekapitulasi suara.
Oleh karenanya, kata Arief, apabila ingin menerapkan e-rekap pada Pemilu berikutnya, masyarakat juga harus disiapkan untuk menerima sistem ini.
"Kultur kita sudah siap enggak menyatakan bahwa rekap itu (elektronik) hasil resmi," ujar dia.
Baca juga: Belum Punya Dasar Hukum, Rencana Penerapan e-Rekap Dikritik Bawaslu
Arief menyebut bahwa e-rekap akan memangkas waktu yang diperlukan untuk rekapitulasi suara secara manual dan berjenjang dari daerah hingga ke tingkat pusat.
Rekapitulasi suara yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga puluhan hari dapat diperpendek hingga beberapa hari saja.
Selain itu, metode tersebut juga akan menghemat biaya karena tidak memakan banyak kertas sebagaimana rekapitulasi manual. Bahkan, partai politik juga tak perlu mengirim banyak saksi.
"Jadi sangat simpel kalau disetujui," kata Arief.
Baca juga: Demi Ramah Lingkungan, KPU Usul Penggunaan E-Rekap di Pemilu
Untuk diketahui, revisi UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Komisi II menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini.
Adapun poin-poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu ini adalah ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) hingga desain Pemilu 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.