Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik

Kompas.com - 06/07/2020, 14:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) dapat diterapkan di Pemilu 2024.

Arief menyebut bahwa pihaknya akan mendorong supaya revisi UU Pemilu kelak mengatur tentang e-rekap.

"Ini yang mau kami dorong, mungkin belum sampai dengan pemungutan suaranya tapi sampai rekapnya. Mudah-mudahan ketika revisi undang-undang ini dilakukan termasuk untuk Pemilu 2024, e-rekap ditetapkan menjadi hasil pemilu resmi," kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/7/2020).

Baca juga: KPU Akan Muat Aturan E-Rekap di PKPU Pilkada meski di UU Belum Ada

Arief mengatakan, konsep e-rekap sebenarnya sudah diwujudkan KPU dengan menciptakan sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada Pemilu 2019.

Hanya saja, saat itu perhitungan Situng bukan menjadi hasil rekapitulasi suara resmi yang ditetapkan oleh KPU. Situng hanya menjadi acuan masyarakat dalam memantau rekapitulasi suara.

Oleh karenanya, kata Arief, apabila ingin menerapkan e-rekap pada Pemilu berikutnya, masyarakat juga harus disiapkan untuk menerima sistem ini.

"Kultur kita sudah siap enggak menyatakan bahwa rekap itu (elektronik) hasil resmi," ujar dia.

Baca juga: Belum Punya Dasar Hukum, Rencana Penerapan e-Rekap Dikritik Bawaslu

Arief menyebut bahwa e-rekap akan memangkas waktu yang diperlukan untuk rekapitulasi suara secara manual dan berjenjang dari daerah hingga ke tingkat pusat.

Rekapitulasi suara yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga puluhan hari dapat diperpendek hingga beberapa hari saja.

Selain itu, metode tersebut juga akan menghemat biaya karena tidak memakan banyak kertas sebagaimana rekapitulasi manual. Bahkan, partai politik juga tak perlu mengirim banyak saksi.

"Jadi sangat simpel kalau disetujui," kata Arief.

Baca juga: Demi Ramah Lingkungan, KPU Usul Penggunaan E-Rekap di Pemilu

Untuk diketahui, revisi UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

Komisi II menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini.

Adapun poin-poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu ini adalah ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) hingga desain Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com