Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Janji Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas di Sidang MK

Kompas.com - 06/07/2020, 17:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kuasa hukum pemohon uji materi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan selanjutnya.

Ki Gendeng Pamungkas merupakan nama pemohon dalam berkas perkara tersebut.

"Kalau misalnya kami memutuskan ini diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan, saudara harus menghadirkan prinsipal (Ki Gendeng Pamungkas) di sidang permohonan, saudara siap?," tanya Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari Youtube MK RI, Senin (6/7/2020).

Diketahui, tokoh bernama Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan paranormal, telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik

Namun, kuasa hukum memastikan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal tersebut tidak sama dengan yang menjadi pemohon uji materi UU Pemilu di MK itu.

Oleh karenanya, Mahkamah meminta kuasa hukum membuktikan hal itu dengan menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan.

Atas permintaan Mahkamah itu, awalnya kuasa hukum pemohon tidak langsung mengiyakan.

Kuasa hukum menyebut bahwa hal ini harus diputuskan oleh senior tim hukum perkara yang tidak hadir dalam persidangan.

"Nanti kami putuskan, Yang Mulia. Tidak bisa sekarang, Yang Mulia," ujar Kuasa Hukum pemohon, Julianta Sembiring.

Baca juga: Fadli Zon: UU Pemilu Jangan Mengakomodasi Kepentingan Jangka Pendek

Namun demikian, majelis hakim mendesak kuasa hukum yang hadir sehingga permintaan tersebut pada akhirnya disanggupi.

"Anda putuskan maksudnya bagaimana? Ini perintah hakim, perintah persidangan. Anda harus laksanakan itu," kata Saldi dengan nada meninggi.

"Siap, Yang Mulia," jawab Julianta.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum membawa surat keterangan kematian.

Namun, surat tersebut tidak menerangkan bahwa Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia, melainkan seseorang bernama Imam Santoso.

Baca juga: Din Syamsuddin Kritik Revisi UU Pemilu, Dinilai Hanya untuk Kepentingan Parpol

Keberadaan surat keterangan kematian itulah yang membuat kuasa hukum yakin bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang oleh media diberitakan meninggal dunia adalah tidak sama dengan klien mereka.

Surat tersebut pun diserahkan kuasa hukum ke Majelis Hakim dalam persidangan.

Namun demikian, setelah diterima, Majelis Hakim menilai bahwa surat keterangan itu tidak lengkap.

Pasalnya, surat tersebut tidak menerangkan sosok Imam Santoso karena tak memuat nomor induk kependudukan (NIK).

Padahal, NIK sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Ki Gendeng Pamungkas dan Imam Santoso adalah dua orang yang berbeda.

"Jadi ini tidak bisa kami konfirmasi melalui surat keterangan ini apakah Imam Santoso ini benar-benar sama dengan Ki Gendeng Pamungkas atau beda. Ini kita tidak bisa melihat dari sini," ujar Hakim Manahan P. Sitompul.

Baca juga: Komisi II: Revisi UU Pemilu Diharapkan Berlaku 15-20 Tahun

Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum menegaskan kembali apakah Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan pemohon perkara itu berbeda dengan Ki Gendeng Pamungkas yang telah meninggal dunia.

"Anda tolong tegaskan lagi bahwa Imam Santoso yang anda maksudkan di sini itu tidak sama dengan Ki Gendeng Pamungkas. Tolong ditegaskan lagi," ujar Hakim Saldi.

Kuasa hukum pun memastikan, bahwa keduanya bukan orang yang sama.

"Kalau kami, mengatakan tidak sama, Yang Mulia, karena berbeda KTP," kata Julianta.

Majelis pun meminta kuasa hukum menyampaikan NIK Imam Santoso di persidangan selanjutnya.

Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia

Majelis juga mewanti-wanti kuasa hukum memberikan keterangan yang benar dalam persidangan.

Apabila ternyata kuasa hukum terbukti memberikan keterangan yang tidak benar, Majelis Hakim menegaskan, bakal mencabut hak para kuasa hukum untuk berperkara lagi di MK.

"Ini bukan persoalan main-main. Kami merasa tidak mungkin Anda tidak tahu soal ini, tapi kan kami tidak instrumen untuk mengetahuinya. Makanya kami serahkan pada Anda untuk mencari kebenarannya," kata Hakim Saldi Isra.

"Kalau terbukti Anda memberikan keterangan tidak benar kepada kami, maka saudara bisa kami cabut semua kuasa yang ada dalam permohonan ini untuk beracara di Mahkamah Konstitusi setelah ini," lanjut dia.

Dalam berkas permohonan uji materi yang dimuat di laman resmi MK, diketahui bahwa berkas permohonan pengujian UU Pemilu Ki Gendeng Pamungkas diregistrasi di MK pada 19 Mei 2020.

Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Berikut Sepak Terjangnya Selama Ini...

Ki Gendeng Pamungkas meminta supaya MK menyatakan sejumlah padal dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, beberapa pasal itu menghalanginya untuk dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim sempat bertanya ke kuasa hukum apakah Ki Gendeng Pamungkas yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah orang yang sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang oleh media diberitakan meninggal dunia.

Saat itu, kuasa hukum menjawab tidak tahu dan akan memastikannya terlebih dahulu.

Adapun kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan seorang paranormal itu diberitakan sejumlah media pada 6 juni 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com