Surat tersebut pun diserahkan kuasa hukum ke Majelis Hakim dalam persidangan.
Namun demikian, setelah diterima, Majelis Hakim menilai bahwa surat keterangan itu tidak lengkap.
Pasalnya, surat tersebut tidak menerangkan sosok Imam Santoso karena tak memuat nomor induk kependudukan (NIK).
Padahal, NIK sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Ki Gendeng Pamungkas dan Imam Santoso adalah dua orang yang berbeda.
"Jadi ini tidak bisa kami konfirmasi melalui surat keterangan ini apakah Imam Santoso ini benar-benar sama dengan Ki Gendeng Pamungkas atau beda. Ini kita tidak bisa melihat dari sini," ujar Hakim Manahan P. Sitompul.
Baca juga: Komisi II: Revisi UU Pemilu Diharapkan Berlaku 15-20 Tahun
Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum menegaskan kembali apakah Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan pemohon perkara itu berbeda dengan Ki Gendeng Pamungkas yang telah meninggal dunia.
"Anda tolong tegaskan lagi bahwa Imam Santoso yang anda maksudkan di sini itu tidak sama dengan Ki Gendeng Pamungkas. Tolong ditegaskan lagi," ujar Hakim Saldi.
Kuasa hukum pun memastikan, bahwa keduanya bukan orang yang sama.
"Kalau kami, mengatakan tidak sama, Yang Mulia, karena berbeda KTP," kata Julianta.
Majelis pun meminta kuasa hukum menyampaikan NIK Imam Santoso di persidangan selanjutnya.
Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia
Majelis juga mewanti-wanti kuasa hukum memberikan keterangan yang benar dalam persidangan.
Apabila ternyata kuasa hukum terbukti memberikan keterangan yang tidak benar, Majelis Hakim menegaskan, bakal mencabut hak para kuasa hukum untuk berperkara lagi di MK.
"Ini bukan persoalan main-main. Kami merasa tidak mungkin Anda tidak tahu soal ini, tapi kan kami tidak instrumen untuk mengetahuinya. Makanya kami serahkan pada Anda untuk mencari kebenarannya," kata Hakim Saldi Isra.
"Kalau terbukti Anda memberikan keterangan tidak benar kepada kami, maka saudara bisa kami cabut semua kuasa yang ada dalam permohonan ini untuk beracara di Mahkamah Konstitusi setelah ini," lanjut dia.
Dalam berkas permohonan uji materi yang dimuat di laman resmi MK, diketahui bahwa berkas permohonan pengujian UU Pemilu Ki Gendeng Pamungkas diregistrasi di MK pada 19 Mei 2020.
Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Berikut Sepak Terjangnya Selama Ini...
Ki Gendeng Pamungkas meminta supaya MK menyatakan sejumlah padal dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, beberapa pasal itu menghalanginya untuk dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim sempat bertanya ke kuasa hukum apakah Ki Gendeng Pamungkas yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah orang yang sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang oleh media diberitakan meninggal dunia.
Saat itu, kuasa hukum menjawab tidak tahu dan akan memastikannya terlebih dahulu.
Adapun kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan seorang paranormal itu diberitakan sejumlah media pada 6 juni 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.