Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Din Syamsuddin Kritik Revisi UU Pemilu, Dinilai Hanya untuk Kepentingan Parpol

Kompas.com - 01/07/2020, 15:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Din Syamsuddin, mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Din Syamsuddin menilai, revisi Undang-Undang Pemilu lebih banyak untuk mengakomodasi kepentingan partai politik.

"Yang muncul suuzan (prasangka buruk), bahwa pembahasan demi pembahasan RUU Pemilu yang selalu direvisi per lima tahun, lebih banyak untuk parpol-parpol melanggengkan posisinya. Sehingga mungkin saja dalam pasal demi pasal itu terselip interest subyektif dari parpol," kata Din.

Baca juga: Peneliti LIPI Ingatkan DPR, Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan 2024 Semata

Din mengatakan, pihaknya tentu akan kecewa apabila revisi UU Pemilu untuk kepentingan parpol.

Ia berharap, revisi UU Pemilu yang dilakukan pemerintah dan DPR merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.

"Kami berharap UU Pemilu ini merupakan bagian yang bersifat instrumental dalam konsolidasi demokrasi, karena memang sebagi pengantar, kami ingin memberikan sumbangan yang konkret," ujar mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

Din mengatakan, sebelum membahas revisi UU Pemilu, DPR harus satu visi tentang arah demokrasi Indonesia.

Baca juga: Ketentuan Ambang Batas Parlemen di UU Pemilu Digugat ke MK

Ia menginginkan demokrasi ekonomi dan demokrasi politik sejalan agar tidak terjadi kesenjangan.

"Maka kita berharap wakil rakyat menyepakati satu visi masa depan tentang arah demokrasi Indonesia," kata Din Syamsuddin.

"Sebab kalau itu enggak sama di kalangan parpol, saya khawatir sustainibility UU yang diharapkan Ketua Komisi tak akan terjadi, ya bongkar pasang sewaktu-waktu dan selalu dimasuki interest politik," tuturnya.

Baca juga: Ketentuan Ambang Batas Parlemen di UU Pemilu Digugat ke MK

Lebih lanjut, Din berharap, demokrasi tidak hanya menjadi ritual politik saja, tetapi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial.

"Demokrais harus bersifat instrumental, tak hanya ritual politik. Instrumental untuk mewujudkan keadilan sosial," kata dia.

Adapun revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam 50 RUU Prolegnas prioritas tahun 2020. RUU ini merupakan RUU inisiatif DPR.

Baca juga: Lima Isu Klasik dalam Pembahasan RUU Pemilu dan Janji DPR Menyelesaikan pada 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com