Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Disebut Sudah Tiga Bulan di Indonesia, Yasonna: Tidak Ada Datanya

Kompas.com - 30/06/2020, 20:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah kabar yang menyatakan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, telah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

"Dari mana data bahwa dia (Djoko Tjandra) tiga bulan di sini, tidak ada datanya kok," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Sakit Hati Jaksa Agung dan Teka-Teki Keberadaan Buronan Djoko Tjandra

Yasonna mengaku heran dengan pernyataan yang menyebut Djoko Tjandra telah berada di Indonesia, karena Kemenkumham tidak mencatat kedatangan Djoko ke Indonesia

"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," kata Yasonna.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang pun menyampaikan kronologi terkait status Djoko Tjandra.

Baca juga: Jaksa Agung Dapat Laporan Djoko Tjandra ke PN Jaksel 8 Juni 2020

Arvin mengatakan, awalnya, pada 24 April 2008, KPK meminta pencegahan terhadap Djoko yang berlaku selama 6 bulan. Lalu, pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Kemudian, pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung yang berlaku selama 6 bulan.

Pada 12 Februari, 2015, terdapat permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Tjandra alias Joe Chan yang disebut berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.

Baca juga: Jaksa Agung: Saya Sakit Hati, Djoko Tjandra Katanya Sudah 3 Bulan di Indonesia

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.

Lalu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Kemudian, pada Sabtu (27/6/2020) lalu, Ditjen Imigrasi kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.

Baca juga: PN Jaksel: Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK karena Sakit

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut karena Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com