JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
"Sudah mulai sidang hari ini, tadi," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Kendati demikian, Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang tersebut.
Menurut Suharno, Djoko tak hadir karena sakit.
Baca juga: Jaksa Agung Dapat Laporan Djoko Tjandra ke PN Jaksel 8 Juni 2020
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) tidak datang (ke sidang) dengan alasan sakit," lanjut Suharno.
Diberitakan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron bertahun-tahun, akan mengajukan PK di PN Jakarta Selatan.
Burhanuddin mengatakan bahwa berdasarkan informasi, Djoko Tjandra akan mengajukan PK pada Senin (29/6/2020) ini.
"Pada hari ini beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra
Ia menyebut, beberapa waktu terakhir ini kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra tetapi belum membuahkan hasil.
Burhanuddin pun menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap Djoko Tjandra.
Dalam kasus itu, PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Jaksa Agung: Saya Sakit Hati, Djoko Tjandra Katanya Sudah 3 Bulan di Indonesia
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.