Salin Artikel

Djoko Tjandra Disebut Sudah Tiga Bulan di Indonesia, Yasonna: Tidak Ada Datanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah kabar yang menyatakan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, telah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

"Dari mana data bahwa dia (Djoko Tjandra) tiga bulan di sini, tidak ada datanya kok," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Yasonna mengaku heran dengan pernyataan yang menyebut Djoko Tjandra telah berada di Indonesia, karena Kemenkumham tidak mencatat kedatangan Djoko ke Indonesia

"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," kata Yasonna.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang pun menyampaikan kronologi terkait status Djoko Tjandra.

Arvin mengatakan, awalnya, pada 24 April 2008, KPK meminta pencegahan terhadap Djoko yang berlaku selama 6 bulan. Lalu, pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Kemudian, pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung yang berlaku selama 6 bulan.

Pada 12 Februari, 2015, terdapat permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Tjandra alias Joe Chan yang disebut berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.

Lalu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Kemudian, pada Sabtu (27/6/2020) lalu, Ditjen Imigrasi kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut karena Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/20161971/djoko-tjandra-disebut-sudah-tiga-bulan-di-indonesia-yasonna-tidak-ada

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke