JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dan meminta keterangan seorang saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (30/6/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, saksi ahli yang diundang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ahli yang diminta keterangannya yaitu Seto Satriantoro dalam jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 1 Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa.
Sementara, saksi yang diperiksa yaitu, Kasubbag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasam Transaksi Efek OJK Ika Dianawati Nadeak, Kasubbag Pengawasan Perdagangan 2 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK Nova Efendi.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK
Terakhir, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2014 – 2017 bernama Yunita Linda Sari.
Hari menuturkan, pemeriksaan pada hari ini untuk mendalami proses pengawasan jual beli saham terkait Jiwasraya.
“Saksi dan ahli yang diperiksa terkait dengan proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.
Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.
Baca juga: Soal Kasus Jiwasraya, Ini Kata Ketua OJK
FH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Selain FH, Kejagung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.
Para korporasi tersebut yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Ada Kasus Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Perketat Pengawasan dan Tata Kelola
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.