JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku mendapatkan informasi bahwa terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut informasi, Djoko Tjandra hendak mendaftarkan peninjauan kembali (PK).
"Pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," kata Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Burhannudin menyebut, Djoko Tjandra saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Baca juga: Jaksa Agung: Saya Sakit Hati, Djoko Tjandra Katanya Sudah 3 Bulan di Indonesia
Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut. Sebab, Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar dia.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima Burhanuddin, Djoko Tjandra dikabarkan selama ini ada di Malaysia dan Singapura.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah berupaya untuk menangkap Djoko Tjandra, tetapi selalu mengalami kesulitan.
Baca juga: Papua Niugini Belum Tanda Tangani Perjanjian untuk Ekstradisi Djoko Tjandra
"Kami sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra ini. Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta ke sana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," ucap dia.
Ia mengakui bahwa Kejaksaan Agung kecolongan dan akan melakukan evaluasi.
Ia mengatakan, semestinya Djoko Tjandra dapat dicekal di pintu-pintu masuk kedatangan mengingat statusnya sebagai terpidana.
Burhanuddin menuturkan, selanjutnya akan berkomunikasi dengan pihak keimigrasian.
"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," ucap dia.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra
Burhanuddin pun mengatakan kejaksaan telah mengonfirmasi informasi pendaftaran PK tersebut ke PN Jakarta Selatan.
Namun, kata Burhannudin, pendaftaran dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga identitas pendaftar tidak diketahui.
"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," ujar Burhanuddin.
"Sudah saya tanyakan ke pengadilan, bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitasnya terkontrol," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.