Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan ASN Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Kompas.com - 30/06/2020, 15:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

ASN yang terbukti tidak netral diancam hukuman sanksi administrasi atau bahkan pidana.

"Bahwa di dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah, ASN memang harus netral. Ketika tidak netral ada sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Abhan dalam acara diskusi daring yang digelar Selasa (30/6/2020).

Abhan menyebut, larangan ASN menyatakan dukungan ke calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun UU ASN.

Baca juga: Kasus ASN Tak Netral Diprediksi Masih Terjadi di Pilkada 2020

Bawaslu menjadi pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.

Temuan Bawaslu selanjutnya akan diserahkan ke Komisi ASN (KASN). Kemudian, KASN akan memberi rekomendasi ke pembina pejabat kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman ke ASN yang melanggar.

Abhan mengatakan, pada praktiknya, terdapat persoalan dalam pelaksanaan rekomendasi KASN tersebut.

Ada PPK yang tidak mau menjatuhkan sanksi pada ASN yang dinyatakan melanggar. Biasanya, hal itu terjadi pada ASN yang dianggap telah membantu PPK menjadi kepala daerah.

Baca juga: Terbukti Tak Netral, Camat di Jember Dilaporkan ke KASN

Alih-alih diberi sanksi, ASN justru diberi promosi jabatan.

"Ada beberapa hal pelanggaran soal netralitas ASN ini ketika sampai proses pidana dan terbukti, kemudian begitu petahana kemudian terpilih kembali ini tadi yang istilahnya dalam tanda kutip berkeringat itu bisa juga menjadi promosi, bukan lagi degradasi tapi menjadi promosi," ujar Abhan.

Oleh karenanya, untuk mencegah hal tersebut, Abhan menyebut pentingnya kerja sama antara lembaga dan kementerian terkait.

"Jangan sampai ketika sudah melakukan pelanggaran di netralitas ASN malah jadi promosi dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Bawaslu Semarang Waspadai Pelanggaran ASN Tak Netral dalam Pilkada 2020

Mengacu pada data Komisi ASN (KASN) sebanyak 369 ASN melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2020.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kampanye ASN melalui media sosial.

"Berdasarkan data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam diskusi yang digelar daring, Selasa (30/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com