"Top 5 kategori jenis pelanggaran adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial yakni 27 persen," lanjutnya.
Baca juga: Dua Camat di Jember Tak Netral, Bawaslu Lapor Pada KASN
Selain kampanye melalui medsos, sebanyak 21 persen ASN melanggar netralitas dengan melakukan pendekatan ke partai politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Kemudian, 13 persen ASN melanggar netralitas dengan memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, 9 persen ASN melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah, dan 4 persen ASN menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah.
Agus mengungkap, pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi. Jumlahnya mencapai 36 persen.
Kemudian 17 persen pelanggaran dilakukan oleh ASN di jabatan fungsional, 13 persen oleh ASN pada jabatan administrator, 12 persen oleh jabatan pelaksana, dan 7 persen oleh jabatan kepala wilayah seperti camat atau lurah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.