Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR Setuju Perppu tentang Pilkada Disahkan Jadi Undang-undang

Kompas.com - 30/06/2020, 13:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna.

Persetujuan itu disepakati dalam rapat kerja tingkat I yang digelar Selasa (30/6/2020), bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sembilan fraksi di DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan soal Panitia Pengawas, Bawaslu Sebut UU Pilkada Tak Harus Direvisi

"Tiba saatnya kita mengambil keputusan, saya ingin menanyakan apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2020 untuk menjadi undang-undang?," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Sebetulnya sempat ada penolakan dari Fraksi Gerindra.

"Fraksi Partai Gerindra tidak memberikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi UU, dan merekomendasikan Pilkada dilakukan tahun 2021," kata Hendrik Lewerissa.

Partainya menolak karena penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi akan berisiko membahayakan masyarakat dan penyelenggara Pemilu dan mengurangi kualitas demokrasi sebagai sarana menyejahterakan kehidupan rakyat.

Baca juga: Anggota Bawaslu Gugat UU Pilkada soal Batas Waktu Penanganan Pelanggaran

Baca juga: Pakar Dorong UU Pilkada jadi Satu Paket dengan UU Pemilu

Kendati demikian, tak lama setelah menyatakan sikap Fraksi Partai Gerindra menolak Perppu tentang Pilkada, Hendrik melontarkan interupsi kepada pimpinan rapat bahwa partainya menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang dan merekomendasikan Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Fraksi gerindra menyetujui secara bulat dan tegas Perppu nomor 2 tahun 2020 untuk disahkan menajdi UU dan meromendasi Pilkada dilaksanakan pada tahun 2020, 9 Desember, terima kasih," kata Hendrik.

Adapun, setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani draf Perppu tersebut.

Kemudian, dilanjutkan penandatangan draf oleh pimpinan Komisi II DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com