Salin Artikel

Bawaslu Ingatkan ASN Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

ASN yang terbukti tidak netral diancam hukuman sanksi administrasi atau bahkan pidana.

"Bahwa di dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah, ASN memang harus netral. Ketika tidak netral ada sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Abhan dalam acara diskusi daring yang digelar Selasa (30/6/2020).

Abhan menyebut, larangan ASN menyatakan dukungan ke calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun UU ASN.

Bawaslu menjadi pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.

Temuan Bawaslu selanjutnya akan diserahkan ke Komisi ASN (KASN). Kemudian, KASN akan memberi rekomendasi ke pembina pejabat kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman ke ASN yang melanggar.

Abhan mengatakan, pada praktiknya, terdapat persoalan dalam pelaksanaan rekomendasi KASN tersebut.

Ada PPK yang tidak mau menjatuhkan sanksi pada ASN yang dinyatakan melanggar. Biasanya, hal itu terjadi pada ASN yang dianggap telah membantu PPK menjadi kepala daerah.

Alih-alih diberi sanksi, ASN justru diberi promosi jabatan.

"Ada beberapa hal pelanggaran soal netralitas ASN ini ketika sampai proses pidana dan terbukti, kemudian begitu petahana kemudian terpilih kembali ini tadi yang istilahnya dalam tanda kutip berkeringat itu bisa juga menjadi promosi, bukan lagi degradasi tapi menjadi promosi," ujar Abhan.

Oleh karenanya, untuk mencegah hal tersebut, Abhan menyebut pentingnya kerja sama antara lembaga dan kementerian terkait.

"Jangan sampai ketika sudah melakukan pelanggaran di netralitas ASN malah jadi promosi dan sebagainya," katanya.

Mengacu pada data Komisi ASN (KASN) sebanyak 369 ASN melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2020.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kampanye ASN melalui media sosial.

"Berdasarkan data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam diskusi yang digelar daring, Selasa (30/6/2020).

"Top 5 kategori jenis pelanggaran adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial yakni 27 persen," lanjutnya.

Selain kampanye melalui medsos, sebanyak 21 persen ASN melanggar netralitas dengan melakukan pendekatan ke partai politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kemudian, 13 persen ASN melanggar netralitas dengan memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, 9 persen ASN melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah, dan 4 persen ASN menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah.

Agus mengungkap, pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi. Jumlahnya mencapai 36 persen.

Kemudian 17 persen pelanggaran dilakukan oleh ASN di jabatan fungsional, 13 persen oleh ASN pada jabatan administrator, 12 persen oleh jabatan pelaksana, dan 7 persen oleh jabatan kepala wilayah seperti camat atau lurah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/15363081/bawaslu-ingatkan-asn-tak-netral-di-pilkada-bisa-dipidana

Terkini Lainnya

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke