Hakim MK Arief Hidayat meminta pemerintah menyampaikan bukti diundangkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Hal ini disampaikan Arief usai mendengar permintaan kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi salah satu pemohon.
Kuasa hukum pemohon mempertanyakan bukti atas keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dalam persidangan menyebut bahwa Perppu 1/2020 telah diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Apa yang disampaikan Ibu Menteri (Menkeu Sri Mulyani) masih bersifat dia mendalilkan. Belum ada bukti nyata yang dihadirkan di persidangan yang merujuk Pasal 37 UU MK, di mana majelis memeriksa bukti yang dihadirkan di persidangan," kata Kuasa Hukum Kurniawan Adi Nugroho dalam persidangan.
Baca juga: Komisi XI DPR: Perppu Penanganan Covid-19 Berpotensi Langgar Konstitusi
Kurniawan meminta supaya majelis hakim MK memerintahkan pemerintah untuk menyerahkan bukti seperti surat menyurat antara presiden dan DPR dalam proses pengundangan Perppu 1/2020.
Mendengar pernyataan kuasa hukum pemohon, Hakim MK Arief Hidayat pun memerintahkan pemerintah mengirim dokumen resmi terkait proses pengundangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Pemerintah diminta untuk segera mengirim dokumen tersebut ke MK agar majelis hakim dapat memeriksanya.
"Sesuai permintaan pemohon 24, pemerintah supaya bisa mengirim dokumen resmi berupa undang-undang yang dimaksud," kata Hakim Arief.
"Kalau bisa dilengkapi dengan surat DPR kepada pemerintah kemudian segera dikirimkan ke Mahkamah," tuturnya.
Baca juga: Catatan PSHTN FHUI atas Perppu 1/2020, dari Absolute Power hingga Hilangnya Fungsi Pengawasan
Arief mengatakan bahwa untuk selanjutnya perkara uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan kelanjutannya.